SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengalihkan anggaran hasil efisiensi untuk sejumlah kegiatan pelayanan dasar.
Diketahui, Pemkot Serang akan memangkas perjalanan dinas di seluruh OPD sebesar 50 persen.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Dalam aturan tersebut telah mengatur bahwa daerah, baik kota maupun provinsi, harus mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Selain itu, pengeluaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, seminar, serta focus group discussion (FGD) juga harus dibatasi.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Serang, Arif Redi Winata mengatakan, hasil dari efisiensi tersebut nantinya akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan optimalisasi pengendalian inflasi.
“Atau prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Redi.
Editor: Abdul Rozak











