SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan hasil sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2024. Pembacaan hasil sengketa dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengaku, pihaknya masih menunggu hasil sidang pembuktian yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Kita masih berproses di Mahkamah Konstitusi, informasi nya sebagaimana disampaikan disidang yang menginformasikan bahwa hasilnya akan dibacakan tanggal 24 Februari jam 13.30, kita tunggu saja keputusannya seperti apa, yang jelas kita sudah mengikuti prosedurnya dengan sebaik-baiknya,” katanya Minggu 23 februari 2025.
Naseh mengatakan, ada berbagai hasil yang bisa muncul di sidang sengketa pilkada, baik menerima, menolak atau bahkan ada putusan-putusan lain sebagaimana pertimbangan dari hakim.
“Yang dimohonkan apa itu nanti biar hakim yang punya kewenangan punya kesimpulan terhadap apa yang bisa diputuskan,” ujarnya.
Ia mengaku tidak bisa berandai-andai terkait apa yang akan diputuskan oleh hakim, yang pasti, pihaknya akan mengikuti apapun hasil yang ditetapkan dalam persidangan.
“Yang jelas kita tidak punya prediksi kesana kita tunggu saja, pokoknya itu yang tau hakim, hakim nanti bisa menyesuaikan permohonan, kan bisa saja dia punya penafsiran lain dari apa yang di mohonkan apa yang di sanggah bisa berbeda terhadap putusannya. Yang jelas kita selaku eksekutor pelaksana teknis mau tidak mau pasti kita harus melaksanakan apapun itu, keputusan hakim harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Serang. Sidang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari lalu dengan menghadirkan sejumlah saksi fakta maupun ahli.
Editor: Abdul Rozak











