TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Tangsel bersama DPRD Tangsel tengah membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan Raperda ini dilakukan lebih awal ketimbang membahas raperda lainnya yang telah masuk ke dalam program peraturan daerah (Propemperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rachmat Hidayat mengatakan, Raperda Pajak dan Retribusi tidak termasuk ke dalam Propemperda, namun urgensinya cukup tinggi untuk diselesaikan lebih awal.
“Kami bersama Pemkot Tangsel sepakat membahas raperda ini lebih dulu mengingat urgensi dan manfaatnya. Kami akan selesaikan secepatnya,” ujar Rachmat di gedung DPRD Tangsel, Jumat 22 Februari 2025.
Menurut Rachmat, salah satu fungsi DPRD Tangsel dalam pemerintahan daerah adalah pembentukan peraturan daerah yang tugasnya adalah penyusunan dan pembahasan serta penetapan raperda-raperda prioritas, termasuk dapat mengajukan pembahasan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda, karena alasan perintah dari ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menyatakan, akan dibuka ruang pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi.
“Di mana nanti ada ruang pengaturan Perda yang kita hasilkan bersama atas isyu yang awalnya tidak diatur atau belum diatur, tiba-tiba dianggap harus segera kita lakukan peraturan,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, sejauh ini pihaknya bersama DPRD Tangsel masih membahas isu yang urgen untuk diatur dan sejauh ini pihaknya belum bisa membocorkan isu-isu apa saja yang nantinya dibahas untuk diubah, ditambah atau disempurnakan.
“Ya kita belum memastikan akan mengatur apa, tapi kita menyediakan kendaraan jika kita membutuhkan pengaturan yang tidak dapat kita prediksi atau direncanakan sebelumnya. Tapi kendaraannya sudah ada, apa itu, ya pembahasan raperda ini,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











