SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rifando Harinria Purba dan Merdeka Eko Chandra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kedua terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ustaz Muhyi tersebut tidak menerima vonis Pengadilan Tinggi Banten.
“Dua orang terdakwa mengajukan kasasi, sedang terdakwa lainnya sudah menyatakan menerima,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Senin 24 Februari 2025.
Berdasarkan putusan banding, kedua terdakwa tersebut tetap dihukum 2 tahun dan 10 bulan. Keduanya tetap terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
“Putusan Pengadilan Negeri Serang dikuatkan,” kata Purkon.
Ia mengatakan, kedua terdakwa tersebut telah dinyatakan bersalah sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Serang yang dibacakan pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu.
Ia menjelaskan, selain kedua terdakwa, terdapat lima terdakwa lain yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Mereka yakni, Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, dan Rock Fransiskus Siagian. “Lima terdakwa lain tidak menyatakan sikap,” katanya.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial (medsos) ini ini terjadi di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Desa Sukamenah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu 31 Maret 2024 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelum kejadian tersebut, korban bersama Ilham, dan Taufik Hidayat hendak pulang ke rumahnya. Namun saat berada di dalam mobil, korban bertemu dengan para pelaku yang mengendarai motor sambil berkonvoi.
Merasa terhalangi jalurnya, Ilham yang mengendarai mobil lantas berusaha mendahului ketujuh terdakwa. Namun salah satu terdakwa memukul kaca spion mobil. Setibanya di depan Alfamart Baros, Ilham memberhentikan kendaraannya.
Pada saat kendaraan berhenti para terdakwa langsung memukul-mukul kaca mobil. Ilham yang ada di dalam mobil lantas keluar dan menemui para terdakwa. Saat berhadapan dengan para terdakwa, Ilham dipukul.
Menyaksikan kejadian tersebut, korban yang berada di dalam mobil lantas turun dari mobil untuk menanyakan alasan pemukulan. Namun para terdakwa malah memukuli warga asal Kabupaten Pandeglang tersebut secara bersama-sama.
Keributan yang terjadi tersebut kemudian mengundang warga sekitar untuk datang lokasi. Melihat banyak warga yang berdatangan ke lokasi para terdakwa langsung melarikan diri. Warga ada di sekitar lokasi mengamankan salah satu terdakwa yang tertinggal di lokasi dan membawanya ke Mapolsek Baros.
Sementara, akibat perbuatan para terdakwa, Ustadz Muhyi menderita luka memar, dan luka lecet pada daerah wajah. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
“Luka tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” kata JPU Selamet dalam surat dakwaannya beberapa waktu yang lalu.
Editor : Aas Arbi











