KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, akhirnya resmi ditahan oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.
Penahanan Arsin dilakukan setelah gelar perkara yang diadakan oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri pada Senin malam, 24 Februari 2025. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, “Setelah pemeriksaan, kami dan unit terkait memutuskan untuk menahan empat orang tersangka, termasuk Kades Arsin.”
Djuhandhani menambahkan, pemeriksaan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya dimulai sejak pukul 12.30 WIB. Selain Arsin, tiga orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini adalah Ujang Karta, Sekdes Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.
Kades Kohod Arsin akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, dan pihak penyidik segera menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan sejak tahun 2023. Para tersangka terbukti terlibat dalam pemalsuan surat permohonan hak atas tanah di wilayah Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.
Editor : Merwanda











