SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah, melarang semua sekolah di wilayah Provinsi Banten, terutama yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, untuk melaksanakan study tour ke luar provinsi.
Larangan ini disampaikan Dimyati usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada Senin, 24 Februari 2025. Ia juga menginstruksikan Dindikbud untuk segera mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah agar tidak mengadakan study tour ke luar Banten.
“Kami berharap semua kepala sekolah tidak mengadakan study tour keluar kota, apalagi dengan kondisi cuaca yang tidak menentu. Study tour cukup di wilayah Banten saja,” tegas Dimyati.
Lebih lanjut, Dimyati menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada kepala sekolah yang tetap melanggar larangan tersebut. “Sanksinya akan dievaluasi sesuai pelanggarannya,” ujarnya.
Dimyati menekankan bahwa kegiatan study tour dapat dilakukan di dalam wilayah Provinsi Banten. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pengembangan industri pariwisata lokal, mengingat banyaknya potensi wisata yang ada di wilayah Banten Selatan. “Misalnya, dari Tangerang ke Pandeglang, itu boleh. Yang penting masih dalam wilayah Banten,” jelasnya.
Selain sidak ke Dindikbud, Dimyati juga melakukan sidak ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten untuk memantau pelaksanaan asesmen talenta dalam rekrutmen ASN. Ia memastikan bahwa seleksi ASN berjalan transparan dan bebas dari praktik suap. “Kami ingin memastikan tidak ada suap menyuap dalam rekrutmen ASN. Pemilihan pejabat harus berdasarkan talenta, bukan suka atau tidak suka,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











