JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa penipuan online menyebabkan kerugian besar bagi warga Indonesia, mencapai Rp726,6 miliar dengan lebih dari 44.000 laporan kasus. Penipuan ini mencakup berbagai modus, termasuk pembobolan rekening, skimming, phishing, dan social engineering, yang merugikan konsumen di berbagai sektor.
Laporan ini disampaikan oleh Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI, Annisa M.A. Mahesa, dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II, mengungkapkan keprihatinannya dan menyoroti tingginya jumlah laporan penipuan, khususnya yang melibatkan aplikasi penipuan terkait tugas online. Annisa menyatakan bahwa dirinya sering menerima aduan terkait modus penipuan yang menawarkan pekerjaan mudah, seperti tugas untuk subscribe, like, atau komentar di akun media sosial.
“Korban biasanya dijanjikan komisi setelah menyelesaikan tugas-tugas ini. Namun, seiring berjalannya waktu, penipu mulai meminta deposit sebagai jaminan untuk tugas berikutnya, dengan iming-iming komisi lebih besar. Ini adalah manipulasi psikologis yang membuat korban terjebak,” jelas Annisa, Selasa, 25 Februari 2025.
Menurut Annisa, blokir rekening yang dilakukan oleh OJK kepada pelaku penipuan perlu dievaluasi efektivitasnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan tempat pengaduan, tetapi juga solusi yang mengembalikan uang yang telah hilang akibat penipuan.
“Perlu kajian lebih lanjut apakah pemblokiran rekening penipu benar-benar efektif. Selain itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK harus dapat berfungsi dengan optimal untuk penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah bagi konsumen,” ungkapnya.
Annisa juga menambahkan bahwa OJK harus mencari solusi yang lebih komprehensif, dari hulu ke hilir, untuk melindungi konsumen dan mengatasi penipuan online secara lebih efektif. Ia berharap para korban penipuan dapat mendapatkan kembali uang mereka.
Editor : Merwanda