SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengkritik keras kinerja Bawaslu Kabupaten Serang terkait pengawasan jalannya Pilkada 2024. LBH Keadilan menilai lembaga tersebut telah gagal menjalankan tugas pengawasan yang seharusnya mencegah terjadinya pelanggaran serius dalam proses pemilihan, terutama keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebagaimana pertimbangan MK, Bawaslu Kabupaten Serang telah gagal mengawasi pelanggaran yang terjadi, khususnya keterlibatan struktur pemerintahan desa yang jelas-jelas melanggar,” ungkap Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, dalam keterangan pers yang diterima pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Menurut Jauzie, meskipun MK sudah mengeluarkan putusan terkait pelanggaran ini, Bawaslu Kabupaten Serang dinilai tidak dapat mencegahnya, yang berujung pada pemilihan yang terdistorsi. MK dalam putusannya juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang (PSU), karena pelanggaran yang mengganggu kemurnian suara.
LBH Keadilan mendesak agar Bawaslu Republik Indonesia segera mencopot seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Serang dan menyerahkan pengawasan PSU kepada Bawaslu Banten.
“Pelanggaran ini telah merusak kepercayaan publik. Kami meminta Bawaslu Banten untuk segera mengawasi pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang,” tegas Jauzie.
Menurutnya, keterlibatan pejabat negara dalam proses politik, termasuk Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, yang juga berperan dalam kemenangan pasangan calon yang terkait, semakin memperburuk situasi.
Berdasarkan putusan MK, pelanggaran yang terjadi berakar pada tindakan keberpihakan kepala desa di beberapa kecamatan yang berujung pada kemenangan istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah, yang terpilih sebagai Bupati.
Editor : Merwanda











