SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ibu kandung dari kasus rudapaksa anak dibawah umur menyembunyikan pelaku yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya. Pelaku disembunyikan agar tidak ditangkap polisi.
Informasi yang diperoleh, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi pada Minggu (3/11/2024) lalu di Kecamatan Serang, Kota Serang. Pelaku rudapaksa adalah pria berinisial HC (42). Sedangkan, korban adalah anak tiri pelaku berinisial AS (11).
Kasus rudapaksa ini terjadi saat korban tidur bersama ibunya. Saat tidur tersebut, kaki korban ditarik oleh pelaku. Korban yang terbangun sempat mencoba membangunkan ibunya namun tak direspons.
Korban yang takut sempat memukul pria asal Padarincang, Kabupaten Serang itu. Akan tetapi, pukulan itu tidak dapat menghentikan nafsu bejat pelaku.
Usai rudapaksa itu, pelaku memberi uang Rp 20 ribu dan sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Meski telah diancam, korban tetap memberitahukan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya MJ. Dari pengakuan korban itu, MJ lantas memberitahu ibunya.
Ibu korban yang mendengar pengakuan anaknya itu mendatangi Polresta Serang Kota untuk melapor. Usai melapor itu, ibu korban diduga berubah pikiran dan tak ingin memenjarakan pelaku. Bahkan, ibu korban diduga telah menyembunyikan pelaku agar tidak diketahui polisi.
Sikap ibu korban yang tak peduli terhadap kasus yang dialami anaknya membuat warga justru bertindak. Mereka bertindak setelah mendapat informasi dari MJ.
Dibantu petugas kepolisian, warga melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di daerah Kepandean, Kota Serang, pada Senin (24/2). Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan proses pemidanaan.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Iya benar kang (menyebut wartawan-red) pelaku sudah diamankan. Untuk pelapornya kakak kandung dari korban,” katanya, Rabu kemarin.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota. Ia terancam dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami saat ini berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dilakukan pendampingan dan anak korban dilakukan visum di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dilakukan untuk mengetahui adanya senggama penetrasi yang masuk di lubang vagina anak korban,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











