SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang masih mendalami laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para korban yang diduga mendapatkan tindakan asusila dari terduga oknum ASN. “Laporan masuk pada dua tiga minggu lalu, laporannya masih kita dalami ini, apakah memang terbukti atau tidak, karena itu baru sebatas laporan saja,” katanya saat ditemui di Setda Pemkab Serang, Kamis 27 Februari 2025.
Surtaman menambahkan, pihaknya akan segera memanggil terduga pelaku dan para korban yang sudah melapor. “Selanjutnya akan kita mediasi, apakah betul atau tidak, mudah-mudahan tidak terjadi, artinya hanya salah faham saja. Yang lapor ada beberapa, yang jelas lebih dari satu,” ujarnya.
Surtaman juga mengungkapkan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, oknum ASN tersebut bisa dikenakan sanksi disiplin. Namun, jika tidak terbukti dan hanya sekadar salah paham, pihaknya akan meminta mereka untuk saling memaafkan. “Butuh waktu lama untuk pembuktiannya, kita ingin menggali untuk mendapatkan bukti-bukti. Yang laporan korbannya,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai di instansi mana oknum ASN tersebut bertugas, Surtaman masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses pendalaman masih berjalan. “Ada lah, belum bisa saya sebutkan, tapi ada laporan,” tegasnya.
Selain kasus ini, Surtaman juga menyebutkan bahwa pada bulan ini, ada empat laporan yang masuk ke BKPSDM terkait etika kerja ASN. “Di bulan ini ada empat laporan yang masuk ke BKPSDM, ada izin perceraian, dugaan tidak masuk kerja, dikejar hutang, ketidaksopanan terhadap pimpinan, semuanya tentang etika. Ini masih kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











