PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menangkap AS alias Dilan (19), warga Kabupaten Lebak, Banten. Ia diduga mencabuli VT (15), remaja asal Kabupaten Pandeglang.
AS alias Dilan diamankan polisi di tempat kerjanya di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (25/2) malam.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala mengatakan, AS mengakui telah mencabuli VT di sebuah mes tempatnya bekerja di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
“Benar, Selasa malam (25/2) kami mengamankan AS alias Dilan di tempat kerjanya. Penangkapan ini berdasarkan laporan orang tua korban pada Desember 2024 lalu,” kata IPDA Robert, Jumat 28 Februari 2025.
Ia menjelaskan, pelaku mengenal korban melalui aplikasi IMO. Setelah itu, pelaku mulai menjalin komunikasi intens dengan korban dan beberapa kali bertemu di tempat kerjanya.
Dalam pertemuan terakhir, pelaku menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Banjar, lalu mengajaknya makan di tempat kerjanya di Kecamatan Majasari.
“Usai makan, pelaku membawa korban ke mes tempat ia bekerja. Di sana, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan, kemudian melakukan pencabulan dengan meraba-raba area sensitif tubuh korban hingga memasukkan alat kelaminnya,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, pelaku tidak lagi berkomunikasi dengan korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami nyeri di bagian kemaluannya.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sudah tidak bekerja di Kecamatan Majasari. Kami berhasil mendeteksinya di wilayah Rangkasbitung, Lebak, dan langsung mengamankannya,” jelasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor: Mastur Huda











