SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Reskrim Polsek Carenang menangkap Muniri (33) pelaku pembegalan di Kampung Jati Cilik, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Kamis 20 Februari 2025. Pelaku ditangkap usai membacok seorang tukang ojek.
Kanit Reskrim Polsek Carenang Ipda M Arpah mengatakan, penangkapan pelaku berlangsung sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai keberadaannya setelah enam bulan lebih dilakukan pencarian. “Dilakukan penangkapan di Desa Jakung,” ujarnya belum lama ini.
Arpah mengatakan, setelah menangkap Muniri, pihaknya juga menangkap rekannya Syahroni (33) asal Kelurahan Pinang, Kota Tangerang. Dia dilakukan penangkapan sekira pukul 05.00 WIB. “Yang bersangkutan kami amankan saat berada di bengkel ketok magic di Jalan Veteral 01, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang,” katanya.
Arpah menjelaskan, kejahatan yang dilakukan oleh Muniri bersama rekannya dilakukan pada Kamis malam, 15 Juli 2024. Saat itu, Muniri bersama rekannya meminta kepada korbannya bernama Tajudin (55) untuk diantar Desa Jakung.
Warga asal Desa Gembok Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang tidak mengetahui niat kedua pelaku tersebut lantas mengantarkan keduanya. Di perjalanan sepi tepatnya di Kampung Jati Cilik, Desa Cakung, Muniri mematikan mesin motor dengan merampas kunci motor korban.
Di lokasi itu, Muniri mengeluarkan sebilah golok yang dia sembunyikan di dalam bantal guling. Korban yang enggan sepeda motornya dibacok beberapa kali pada bagian tangan. Bacokan membuat korban mengalami 64 luka jahitan. “Korban mengalami luka robek pada bagian tangan akibat menangkis golok,” katanya.
Usai kejadian tersebut, korban mendatangi Mapolsek Carenang untuk membuat laporan. Dari laporan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil identifikasi dan pemeriksaan, Muniri merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“Pelaku merupakan residivis spasialis pencurian dengan kekerasan yang tidak segan-segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam dan pernah di proses hukum di Polsek Carenang dengan perbuatan serupa,” katanya.
Sementara itu, Muniri mengakui telah membacok korban beberapa kali. Bacokan tersebut dia lakukan karena korban melakukan perlawanan. “Melawan (pada saat kejadian-red), goloknya dipegang sama dia (alasan dibacok beberapa kali-red),” ungkapnya.
Muniri membantah saat melakukan tindakan keji tersebut dalam pengaruh narkoba. Ia melakukan penganiayaan tersebut dalam keadaan sadar. “Enggak (menggunakan narkoba-red) sudah dua kali (melakukan pembegalan-red),” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











