LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Jarahanak, Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Ika Arsaya Jala (36), dilaporkan terkatung-katung dan tak dapat kembali ke tanah air sejak bekerja di Baghdad, Irak. Kabar ini membuat keluarga dan pihak desa merasa cemas dan khawatir akan keselamatan Ika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Radar Banten, Ika berangkat ke Irak pada 12 Maret 2019 lalu melalui agen tenaga kerja yang berada di Jakarta, yang mengirimnya ke Baghdad.
Sarinah, ibu dari Ika, menceritakan kisah pilu anaknya yang awalnya hendak bekerja di Dubai. Namun, karena adanya ancaman denda, Ika akhirnya dipaksa untuk berangkat ke Irak.
“Awalnya Ika menolak untuk diberangkatkan ke Irak. Namun karena adanya paksaan dan ancaman denda yang datang dari pihak agen di Dubai, ia terpaksa berangkat. Dijanjikan gaji 7 juta per bulan dan libur seminggu sekali,” kata Sarinah kepada Radarbanten.co.id pada Selasa 4 Maret 2025.
Ketakutan membuat Ika akhirnya menuruti keinginan agen untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Irak. “Ia terpaksa berangkat dan bekerja di sana selama 6 tahun. Namun gaji yang diterima jauh dari apa yang dijanjikan,” ujar Sarinah.
Diketahui bahwa Ika hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 4 juta per bulan, padahal semula dijanjikan 7 juta per bulan. Selain itu, Ika juga bekerja tanpa mendapatkan libur, dan jam kerjanya sangat berat. “Gaji yang diterima jauh dari yang dijanjikan. Bahkan libur pun tidak diberikan, kerja terus-menerus,” tambah Sarinah.
Saat ini, Ika berada di kantor agen Ewara Manpower Company di Irak dan telah berada di sana selama 8 bulan tanpa adanya proses pemulangan ke Indonesia. Meskipun kontrak kerja Ika sudah berakhir, ia kesulitan untuk pulang ke tanah air.
Rully Chaeruliyanto, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga Ika pada Sabtu 1 Maret 2025 lalu.
“Kami segera menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap Ika bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk proses kepulangannya ke Indonesia, terutama dari Kementerian Luar Negeri dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia,” ujar Rully.
Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini, proses kepulangan Ika masih menunggu balasan dari Kementerian Luar Negeri mengenai status keberangkatan Ika yang diketahui dilakukan secara ilegal.
“Kami sedang menunggu respons dari Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Baghdad. Karena Ika berangkat melalui jalur ilegal, agen yang memberangkatkannya juga sudah tidak ada lagi,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda