SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-MI (21) dan YA (22) joki balap liar dihukum 7 penjara oleh hakim tunggal David Sitorus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 5 Maret 2025.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah. “Berdasarkan putusan pengadilan, keduanya dihukum 7 hari penjara dan denda Rp5 ribu,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Didik menjelaskan, kedua joki tersebut sebelumnya ditangkap petugas Resmob Ditreskrimum Polda Banten di wilayah hukum Kota Serang, pada Minggu 16 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB.
“Diamankan di wilayah Kota Serang,” katanya.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, saat patroli pihaknya mengamankan 10 orang terduga joki balap liar. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.
“Kami juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ponsel, 3 KTP dan 7 unit motor,” kata Dian.
Oleh petugas, mereka yang diamankan tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten. Kasus balap liar ini, menurut Dian, bisa menjadi awal dari kenakalan remaja.
“Hal ini juga bisa menjadi bagian bibit-bibit kenakalan remaja kalau kita biarkan bisa mengarah ke premanisme, karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya” tuturnya.
Dian meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan balap liar kepada kepolisian.
“Kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu agar segera menghubungi kepolisian, Ditreskrimum Polda Banten Siap memberantas balap liar,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi