CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mencatat telah menuntut hukuman mati terhadap 21 perkara narkotika dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Itu terhitung sejak Januari 2023 hingga Januari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang telah divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Nasruddin, saat diwawancarai oleh awak media di kantor Kejari Cilegon pada Jumat (7/3).
“Per Januari 2023 sampai Januari 2025, Kejaksaan Negeri Cilegon telah menuntut mati dalam 21 perkara narkotika. Dari 21 tuntutan tersebut, delapan orang telah dijatuhi vonis hukuman mati, sementara empat orang lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya.
Sementara itu, sisa perkara lainnya masih dalam tahap upaya hukum lanjutan. Nasruddin juga menyebut bahwa kasus-kasus narkotika yang ditangani oleh Kejari Cilegon termasuk kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan warga negara asing, seperti yang baru-baru ini terjadi.
“Jadi, dalam dua tahun terakhir, ada 21 kasus dengan 21 berkas perkara yang telah kami proses, diantaranya ada juga yang warga negara asing,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Cilegon terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika, terutama di wilayah hukum Cilegon yang dikenal sebagai jalur strategis bagi penyelundupan barang haram tersebut.
Dengan jumlah tuntutan hukuman mati yang cukup tinggi, Kejari Cilegon menunjukkan keseriusannya dalam menindak para pelaku kejahatan narkotika yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat luas.
Upaya ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Kasus-kasus yang masih dalam tahap upaya hukum diharapkan dapat segera diputuskan oleh pengadilan, sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi