TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tempat biliard yang berada di Kelurahan Kaduagung pada Minggu 9 Maret 2025 dini hari.
Penyegelan tersebut dilakukan terkait pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 terkait aturan operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, tahun 2025.
Dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut, secara tegas melarang beroperasinya tempat usaha biliard selama bulan suci Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah lingkungan sosial.
Namun, tempat usaha yang disegel tersebut tetap nekat beroperasi meskipun telah ada larangan yang dikeluarkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemilik usaha.
Selain itu kata Agus, pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada tempat usaha yang bersangkutan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Jadi, kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada seluruh pelaku usaha sejak sebelum masuk bulan suci Ramadan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mematuhi aturan ini. Makanya, kami mengambil tindakan tegas berupa penyegelan agar tempat usaha tersebut tidak lagi beroperasi selama bulan suci Ramadan,” tegas Agus.
Agus menerangkan bahwa keberadaan tempat usaha biliard yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat.
Selain itu, tempat usaha seperti billiard tersebut juga dinilai dapat memicu gangguan ketenteraman dan ketertiban umum jika dibiarkan terus beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.
Dikatakan Agus, Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif selama bulan suci Ramadan guna menindak tempat usaha yang masih nekat melanggar aturan.
“Langkah ini dilakukan agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tangerang, ” jelas Agus.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang hiburan, supaya menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dimana, dengan adanya kepatuhan dari semua pihak, diharapkan suasana Ramadan di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan lebih tenang, nyaman, dan kondusif.
“Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat bekerja sama dengan baik dalam menaati aturan ini,”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi