• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Penyidikan Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar, Kepala DLH Tangsel Diperiksa Kejati Banten

Fahmi by Fahmi
Kamis, 13 Maret 2025 06:21
in Hukum, Utama
Penyidikan Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar, Kepala DLH Tangsel Diperiksa Kejati Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, Rabu, 12 Maret 2025.

Wahyunoto Lukman diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

RelatedPosts

Lapas Serang

Lapas Serang Gelar Razia Gabungan di Seluruh Blok Hunian

Rabu, 23 September 2026 11:02
Kajati Herry Hermanus Horo

Kajati Banten Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 23 September 2026 10:55
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Gunung Anak Krakatau

Status Gunung Anak Krakatau Turun Jadi Waspada, Pariwisata Banten Dapat Angin Segar

Rabu, 23 September 2026 07:04

“Iya, (Wahyunoto Lukman) diperiksa,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pemeriksaan terhadap pejabat teras di Pemkot Tangsel itu berlangsung selama empat jam.

Ada beberapa pertanyaan yang diberikan penyidik terkait penyidikan kasus korupsi tersebut.

“Pemeriksaan dimulai sekira pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB, pemeriksaan seputar penyidikan kasus sampah,” kata Rangga.

Rangga menjelaskan, proses pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut masih berjalan.

Penyidik saat ini juga sedang berkoordinasi dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten untuk menghitung kerugian negaranya.

“Kita sedang berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negaranya,” ungkapnya.

Penyidik Kejati Banten juga sedang berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dilibatkannya ahli dalam kasus ini untuk mengetahui cara pengelolaan sampah yang baik dan benar.

“Kami akan melibatkan ahli dari ITB untuk menanyakan terkait pengelolaan sampah yang benar itu seperti apa,” kata pria asal Depok ini.

Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, mengatakan, proyek senilai Rp 75 miliar itu ditaksir merugikan negara hingga Rp 25,2 miliar.

Taksiran tersebut didapat dari pengelolaan sampah senilai Rp 25,2 miliar yang tidak dilaksanakan.

“Tim penyidik baru memperkirakan kerugian negara dari satu item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, kurang lebih Rp 25 miliar (kerugian negara),” ungkapnya.

Rakatama menjelaskan, nilai anggaran untuk proyek ini senilai Rp 75,9 miliar. Perinciannya, Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan sampah dan sebesar Rp 25 miliar lebih untuk pengelolaannya.

“Anggarannya untuk dua kegiatan,” katanya.

Ia juga mengatakan, pengerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah ini dilakukan oleh PT EPP. Perusahaan swasta ini menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak Pemkot Tangsel.

“Anggarannya sudah dibayar (ke PT EPP), kan ini kontrak,” ucapnya.

Ia menerangkan, dari hasil penyidikan sementara, penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan diduga kuat terdapat persekongkolan dari pihak-pihak tertentu. Sebab, PT EPP tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan ini karena tidak memenuhi kualifikasi.

“PT EPP ini tidak punya kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” ujarnya.

Rakatama menambahkan, kasus ini mulai naik tahap penyidikan sejak Selasa, 4 Februari 2025.

Namun, penyidik belum menahan pihak yang dianggap bertanggung jawab.

“Masih berproses (penyidikan),” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Aditya RakatamaAsisten Intelijen RakatamaDinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi Tangseltersangka korupsi sampah Tangseltersangka sampah ditahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang Bakal Beri Bosda ke Sekolah Swasta

Next Post

Agus Lega, Vonis Mati terhadapnya Dibatalkan Pengadilan Tinggi Banten

Next Post
Agus Lega, Vonis Mati terhadapnya Dibatalkan Pengadilan Tinggi Banten

Agus Lega, Vonis Mati terhadapnya Dibatalkan Pengadilan Tinggi Banten

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Tukin Kepala Sekolah Banten

Anggota Komisi V DPRD Banten Tolak Pemotongan Tukin Kepala Sekolah Rp14,5 Juta

Rabu, 23 September 2026 14:32
Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BRI Region 8 Jakarta 3 Radar Banten Award 2026

BRI Region 8 Jakarta 3 Raih Golden Winner Radar Banten Award 2026

by Syaiful Adha
Rabu, 23 September 2026 22:13
0

KOTA SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Konsistensi BRI Region 8 Jakarta 3 dalam mendukung dunia pendidikan mendapat apresiasi melalui ajang Radar Banten...

Perseroda PITS SIPITS Mobile

Perseroda PITS Raih Radar Banten Award 2026 Berkat Inovasi SIPITS Mobile

by Syaiful Adha
Rabu, 23 September 2026 21:06
0

KOTA SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) meraih penghargaan dalam ajang Radar Banten Award...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.