SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten membatalkan vonis mati terhadap Agus (29), terdakwa kasus pembunuhan terhadap terhadap putri kandungnya, NL (3).
PT Banten menghukum warga asal Kampung Cibarugbug, RT 007 RW 004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, menjadi lebih ringan. Agus divonis 14 tahun penjara.
“Perkara tersebut sudah diputus bandingnya. Sudah ada pemberitahuannya pekan lalu, vonisnya 14 tahun,” ujar Budi Atmoko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam perkara tersebut, Rabu, 12 Maret 2025.
Budi belum dapat menjelaskan alasan vonis mati itu dianulir. Sebab, salinan putusan lengkap tersebut belum diterima.
“Kami belum terima petikan putusannya, baru pemberitahuannya,” katanya.
Kamis siang, 23 Januari 2025, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Bony Daniel, menghukum Agus dengan pidana mati. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Menurut Bony, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUH Pidana atau sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Dalam putusannya, hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan membahayakan apabila telah menjalani masa hukuman.
“Terdakwa membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Selain sadis dan membahayakan masyarakat, terdakwa juga dianggap tidak bermoral dan tidak berperikemanusiaan.
“Sebagai seorang ayah, terdakwa memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anaknya. Namun, dalam perkara ini justru menjadi ancaman bagi kehidupan anaknya,” ungkap Bony.
Bony menilai, tidak terdapat pertimbangan yang meringankan pada diri terdakwa. Oleh karenanya, dia harus dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Dijelaskan Bony, peristiwa pembunuhan tersebut pada Selasa, 18 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, terdakwa terbangun dan terpikirkan untuk menyembelih anak kandungnya.
“Terdakwa mengambil sebilah golok (yang disimpan di dalam lemari),” ungkapnya.
Setelah mengambil golok, terdakwa langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas. Akibatnya, leher anaknya nyaris putus.
Terdakwa langsung keluar rumah, melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga.
Terdakwa akhirnya ditangkap di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sadar dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono