TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Pendidikan Kota Tangsel memberi saran serta masukan agar kasus pungli di SDN Ciater 2 tidak terulang dimasa mendatang.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Tangsel H. Maman Syaifurahman mengatakan, harus ada komunikasi dan transpar0ansi antara semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.
Menurutnya, ada aturan-aturan yang harus dipahami berkaitan dengan pemberian sumbangan atau apapun yang berkaitan dengan keterlibatan atau peran orang tua dalam mendukung kegiatan sekolah.
Maman mengatakan, terkait tali kasih atau pemberian cendera mata dari orang tua merupakan kearifan masyarakat yang sudah ada sejak dulu, sebagai bentuk penghargaan dan rasa terima kasih kepada guru yang telah mendidik anak-anak mereka.
“Namun, terkadang tidak semua memahami bahwa ada rambu-rambu atau aturan yang harus diperhatikan,” ujar Maman, Sabtu 15 Maret 2025.
Maman mengatakan sepanjang sepengetahuannya, tidak ada guru yang rela merendahkan martabatnya dengan meminta sumbangan apalagi THR kepada orang tua murid.
“Sebab menjadi guru bukan hal yang mudah, perlu kebesaran hati dan merupakan panggilan jiwa, apa yang dilakukan guru hasilnya bukan dirasakan saat ini, tapi sepanjang hidup anak didiknya,” tegasnya.
Menurutnya, bahkan didalam realitanya terkadang guru rela mengeluarkan uang pribadinya untuk keperluan tugasnya demi anak didik mereka.
“Tugas kita bersama adalah memastikan agar pendidikan yang dilakukan dapat dinikmati oleh seluruh anak-anak dengan nyaman dan penuh kegembiraan,” jelasnya.
Maman berharap guru-guru yang ada dapat melaksanakan tugasnya dengan senang hati dan bahagia tanpa harus dibayangi rasa takut terjerat kasus pidana atau apapun.
Sekolah diberikan ruang untuk mengelola pendidikan dengan penuh tanggungjawab sehingga terwujud layanan pendidikan yang inovatif dan akuntabel.
Berkaitan dengan kasus pungli di SDN Ciater 2, Maman menyatakan saat ini sudah ditangani langsung oleh Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
Pilar juga telah memberikan arahan dan pihak dindik telah mengambil langkah dengan memberikan sosialisasi tentang gratifikasi kepada seluruh sekolah negeri dan komite dengan mengundang tim saber pungli Polres Tangsel.
“Mari kita semua berupaya memberikan pendampingan dan pengawalan agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” tandasnya.
Diketahui, pungli di SDN Ciater 2, Kota Tangsel terkuak setelah adanya laporan orangtua siswa diminta sejumlah uang untuk operasional dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Inspektorat Kota Tangsel Achmad Zubair mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang terlibat, baik komite sekolah maupun Kepala SDN Ciater 2, Titin Suhartini.
“Kami akan melakukan pemeriksaan, Kepala sekolah dan masing-masing keterlibatannya dimana, nanti kita akan turunkan tim. Kami tidak akan diam diri terhadap hal ini. Sanksi ASN itu ada 3, sanksi ringan, sedang dan berat, nanti kami sampaikan ke pimpinan hasil penyelidikannya,” ungkap Zubair, di Puspemkot Tangsel, pada Selasa 11 Maret 2025.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











