SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar ditangkap petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten. Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa puluhan plat kendaraan, ponsel yang berisi barcode Pertamina dan ribuan liter BBM subsidi.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ER (19) dan AS (20). Kedua warga Sajira, Kabupaten Lebak tersebut ditangkap di sebuah SPBU di Pasir Gadung Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis 13 Maret 2025.
“Kedua pelaku ini kami amankan saat mengisi bio solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa. Keduanya menggunakan mobil boks Hyno Fuso dengan nomor polisi B 9372 CDB,” ujarnya, Selasa 18 Maret 2025.
Yudhis menjelaskan, saat dilakukan pengecekan kapasitas tangki BBM kendaraan yang dibawa pelaku tidak wajar. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, tangki BBM tersebut sudah dimodifikasi.
“Tangki BBM-nya sudah dimodifikasi agar dapat menampung BBM dengan jumlah yang lebih banyak,” ungkap mantan Kapolres Cilegon ini.
Selain mendapati tangki BBM kendaraan yang tidak sesuai, petugas di lapangan juga menemukan tangki penampung BBM dengan kapasitas 3.000 liter. Penampung BBM itu ditemukan di dalam kendaraan. “Ditemukan penampung BBM dengan kapasitas 3.000 liter dan barcode Pertamina di ponsel pelaku,” ungkapnya.
Yudhis menerangkan, dalam menjalankan kejahatannya, kedua pelaku mengisi BBM bio solar di SPBU secara normal dengan menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter.
Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan kedalam tangki penampungan di dalam boks menggunakan pompa. “Setelah pengisian di satu SPBU, pelaku ini aakan berpindah ke SPBU lain untuk melakukan pembelian bio solar kembali,” katanya.
Editor: Mastur Huda