PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Bidang ESDM Badko Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Jabodetabeka Banten Entis Sumantri angkat bicara tentang persoalan adanya oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang RR yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial MP.
Tindakan kekerasan oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang RR dilakukan terhadap MP yang dapat ini berstatus mantan pacarnya.
Menurut Ketua Bidang ESDM Badko Himpunan Mahasiswa Islam Indonesi (HMI) Jabodetabeka Banten Entis Sumantri, tindakan kekerasan itu sebuah pelanggaran hukum.
“Kami sangat geram saat mengetahui tindakan kekerasan dilakukan oleh seorang oknum Anggota Dewan. Yang seharusnya dapat melindungi malahan tak memiliki moral (bejad),” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Kamis, 27 Maret 2025.
Tindakan oknum Dewan tidak berperikemanusiaan dan sangat mengecewakan. Bukan hanya melakukan tindakan kekerasan tetapi juga menggunakan identitas orang lain untuk melakukan pinjaman online mencapai puluhan juta rupiah.
“Kami tentu sangat menyayangkan sikap wakil rakyat yang tidak pantas dilakukan. Dan kami meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pandeglang harus tegas dan ambil langkah kongkrit yang tidak bisa lagi di toleransi kelakuan yang bejad seperti ini,” katanya.
Entis menilai, Badan Kehormatan DPRD dapat menjalankan tugas dan kewenangan dalam melakukan tindakan memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik dan sumpah atau janji serta pelanggaran lainnya yang di lakukan oleh anggota DPRD.
“Serta dapat memberikan sanksi terhadap Dewan yang tak bermoral seperti problem yang hari ini terjadi,” katanya.
HMI akan kawal dan tuntaskan persoalan ini karena ini tentang wakil rakyat yang tidak beretika yang jelas mencederai hati rakyat.
“Dan kami mendukung langkah-langkah kongkrit HMI Cabang Pandeglang, yang melakukan pelaporan Ke BKD dan Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Pandeglang,” katanya.
Entis menegaskan, bahwasanya Badko HMI Jabodetabeka Banten akan melakukan pelaporan dan pengawalan juga di DPD PKS Provinsi Banten dan DPP PKS RI.
“Agar melakukan sanksi berat terhadap anggota partai yang melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar aturan. Baik partai politik atau Badan Kehormatan DPRD kabupaten Pandeglang jangan tutup mata dan diam saja langkah kongkrit yang dilakukan adalah berhentikan beliau sebagai wakil rakyat dan berikan sanksi hukum yang berat terhadap wakil rakyat yang tidak bermoral,” katanya.
Entis berharap, Aparat Penegak hukum (APH) jangan pula menutup mata dan tebang pilih.
“Karena jelas hukum harus memiliki asas keadilan. jangan sampai karena beliau Anggota DPRD dan Putra dari pejabat daerah di Pandeglang itu di biarkan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi