PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemkab Pandeglang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang telah mencairkan Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan THR ada yang sudah diterima oleh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang, pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Camat Sindangresmi, Muklis Arifin mengucapkan, rasa syukur Alhamdulillah THR sudah cair.
“Saya sudah menerima THR kemarin (Rabu, 26 Maret 2026). Sudah saya cek dan sudah masuk rekening,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 27 Maret 2025.
Waktu pencairan THR ini, sesuai dengan yang diinformasikan oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Pandeglang yang menyatakan akan cair sebelum Lebaran Idul Fitri.
“Yang cair ini bukan hanya dirinya selaku camat. Tapi teman-teman pegawai lainnya di Kecamatan Sindangresmi juga untuk THR-nya sudah cair,” katanya
Camat Mandalawangi Yani Sastra Negara bersyukur, THR bisa cair sebelum Idul Fitri.
“Ini bentuk kepedulian bupati dan wakil bupati kepada bawahannya. Jadi soal informasi sebelumnya menyebut THR dibayar setelah Lebaran Idul Fitri itu tidak benar, buktinya sudah cair,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, THR ASN Kabupaten Pandeglang segera cair.
“THR ASN akan cair sebelum 28 Maret 2025. Keputusan ini sudah mendapat izin dari Bupati Pandeglang dan dikoordinasikan dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya.
Iing menjelaskan, kalau dirinya sudah mengecek secara langsung proses penginputan pembayaran THR ke masing-masing kecamatan sedang berjalan. Di Pandeglang ada lebih dari 64 organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dan semuanya kini dalam tahap pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKD,” katanya.
Jadi, Iing menegaskan, pihaknya menyangkan adanya kabar di media sosial terkait pencairan THR ASN Kabupaten Pandeglang baru akan dibayarkan setelah Lebaran Idul Fitri.
“Padahal kabar itu tidak benar karena memposting Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tidak secara utuh. Perlu saya klarifikasi, unggahan di salah satu media sosial itu tidak utuh,” katanya.
Iing menyangkan, beredarnya informasi yang tidak utuh itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Secara aturan menyebutkan THR dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kami tegaskan bahwa THR akan dibayarkan sebelum Lebaran,” katanya.
Oleh karenanya lanjut Iing, masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi, karena dapat menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Padahal infomasi yang diupload di medsos itu hoaks. Karena menyampaikan kalau THR setelah lebaran tapi faktanya sebelum Lebaran Idul Fitri,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











