• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

GMNI Cilegon Warning Pemkot: Segera Selesaikan Masalah Limbah Industri!

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Kamis, 27 Maret 2025 19:37
in Utama
GMNI Cilegon Warning Pemkot: Segera Selesaikan Masalah Limbah Industri!

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cilegon menyoroti permasalahan pencemaran lingkungan akibat dugaan pembuangan limbah industri di Kelurahan Ciwedus.

Mereka mengecam keras lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang dinilai abai dalam menindak pelanggaran lingkungan.

RelatedPosts

Polres Lebak

Polres Lebak Sita 1.629 Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Rangkasbitung

Rabu, 21 Oktober 2026 16:14
Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Senin, 19 Oktober 2026 21:50
Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Senin, 19 Oktober 2026 20:49
dugaan penipuan investasi emas

Investasi Emas Diduga Fiktif, Puluhan Warga Rugi Rp2,64 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 17:13

Ketua GMNI Cilegon, Ihwan Muslim, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata dari kegagalan pemerintah dalam menegakkan aturan perlindungan lingkungan.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembuangan limbah tanpa izin, namun faktanya, masih ada industri yang dengan leluasa membuang sampahnya tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujarnya.

GMNI menuntut DLH segera bertindak dengan mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab dan memastikan pencemaran ini tidak terulang.

Lebih dari sekadar masalah lingkungan, GMNI juga menyoroti dampak limbah terhadap sektor pertanian di Cilegon.

Menurut mereka, reforma agraria yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah kini justru terabaikan. Padahal, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Cilegon dengan luas minimal 1.736 hektare.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan lahan pertanian terus tergerus dan kini malah terancam pencemaran limbah industri.

GMNI juga menyinggung lemahnya implementasi regulasi daerah terkait pengelolaan sampah.

“Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2016 secara tegas melarang pembuangan sampah sembarangan, dengan ancaman denda hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk menegakkan aturan ini,” tegas Ihwan Muslim.

Tak hanya itu, mereka mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran dan hibah internasional, seperti dari World Bank, yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah dan limbah. Namun, di lapangan, pencemaran masih terjadi dan pengawasan terhadap industri tetap lemah.

GMNI mendesak Pemkot Cilegon, khususnya DLH dan Dinas Pertanian, untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar investigasi dilakukan secara transparan, pelaku pembuangan limbah ilegal dihukum sesuai peraturan yang berlaku, dan langkah konkret diambil untuk membersihkan lingkungan yang sudah tercemar.

“Pemerintah Kota Cilegon harus menunjukkan keberpihakannya: apakah bersama rakyat dan lingkungan atau membiarkan industri terus merusak tanah Cilegon?” pungkas Ihwan Muslim.

GMNI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar wacana, tetapi harus diimplementasikan secara nyata. Mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari Pemkot Cilegon terhadap pelanggar lingkungan.

Reporter: Adam Fadillah

Editor: Aditya

Tags: DLH CilegonFajarGMNIgmni cilegonlimbah b3limbah industriPemkot CilegonpertanianRobinsar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

THR ASN Pandeglang Sudah Cair, Camat Sindangresmi Ungkapkan Hal Ini

Next Post

Waspadai Penipuan Aktivasi KTP Digital Via WhatsApp!

Next Post
Waspadai Penipuan Aktivasi KTP Digital Via WhatsApp!

Waspadai Penipuan Aktivasi KTP Digital Via WhatsApp!

bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Pilkades serentak Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Sebanyak 153 Kades Akhiri Masa Jabatan

Rabu, 21 Oktober 2026 13:30
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Rabu, 21 Oktober 2026 07:20
PT Indonesia Nippon Seiki

Disnakertrans Kabupaten Serang Gandeng PT INS dan Polres, Rekrutmen Kerja Gratis

Rabu, 21 Oktober 2026 12:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kalau Kurang, Tambah

Jangan Habiskan Lauknya

by Mashudi
Kamis, 22 Oktober 2026 07:44
0

Lauknya terbatas. Yang mengelilinginya bisa terus bertambah. Beberapa potong ikan asin, kerupuk, beberapa po­tong tempe, sambal, dan nasi di atas...

KMP Batumandi


Usai Hangus Terbakar, KMP Batumandi Tenggelam di Perairan Merak

by Adam Fadillah
Kamis, 22 Oktober 2026 07:38
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – KMP Batumandi yang sebelumnya hangus terbakar di perairan Merak, Kota Cilegon, akhirnya terbalik dan tenggelam pada Rabu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.