CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cilegon menyoroti permasalahan pencemaran lingkungan akibat dugaan pembuangan limbah industri di Kelurahan Ciwedus.
Mereka mengecam keras lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang dinilai abai dalam menindak pelanggaran lingkungan.
Ketua GMNI Cilegon, Ihwan Muslim, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata dari kegagalan pemerintah dalam menegakkan aturan perlindungan lingkungan.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembuangan limbah tanpa izin, namun faktanya, masih ada industri yang dengan leluasa membuang sampahnya tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujarnya.
GMNI menuntut DLH segera bertindak dengan mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab dan memastikan pencemaran ini tidak terulang.
Lebih dari sekadar masalah lingkungan, GMNI juga menyoroti dampak limbah terhadap sektor pertanian di Cilegon.
Menurut mereka, reforma agraria yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah kini justru terabaikan. Padahal, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Cilegon dengan luas minimal 1.736 hektare.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan lahan pertanian terus tergerus dan kini malah terancam pencemaran limbah industri.
GMNI juga menyinggung lemahnya implementasi regulasi daerah terkait pengelolaan sampah.
“Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2016 secara tegas melarang pembuangan sampah sembarangan, dengan ancaman denda hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk menegakkan aturan ini,” tegas Ihwan Muslim.
Tak hanya itu, mereka mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran dan hibah internasional, seperti dari World Bank, yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah dan limbah. Namun, di lapangan, pencemaran masih terjadi dan pengawasan terhadap industri tetap lemah.
GMNI mendesak Pemkot Cilegon, khususnya DLH dan Dinas Pertanian, untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar investigasi dilakukan secara transparan, pelaku pembuangan limbah ilegal dihukum sesuai peraturan yang berlaku, dan langkah konkret diambil untuk membersihkan lingkungan yang sudah tercemar.
“Pemerintah Kota Cilegon harus menunjukkan keberpihakannya: apakah bersama rakyat dan lingkungan atau membiarkan industri terus merusak tanah Cilegon?” pungkas Ihwan Muslim.
GMNI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar wacana, tetapi harus diimplementasikan secara nyata. Mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari Pemkot Cilegon terhadap pelanggar lingkungan.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Aditya











