SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang akan meminta keterangan ahli pangan terkait produksi cincau dan agar-agar yang mengandung formalin di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Permintaan keterangan ahli pangan tersebut dilakukan usai lebaran Idul Fitri. “Kami akan meminta keterangan ahli pangan dan penguji (laboratorium-red),” kata Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait belum lama ini.
Mojaza mengatakan, kedua ahli tersebut merupakan ahli internal dari BPOM. Keduanya, akan menjelaskan terkait hasil pemeriksaan cincau dan agar-agar tersebut. “Keduanya ahli internal kita,” ujarnya.
Mojaza mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap cincau dan agar-agar yang diproduksi oleh MA (53) positif mengandung formalin. Bahkan, kadar formalin mencapai 37 persen.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan laboratorium, hasilnya mengandung formalin yang cukup tinggi. Kandungnya sampai 37 persen,” katanya.
Mojaza mengatakan, kondisi tersebut dapat membahayakan kesehatan. Sebab, formalin dilarang digunakan untuk tambahan makanan. “Penggunaan formalin pada makanan ini dilarang,” tegas pria yang akrab disapa Moses ini.
Mojaza mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap MA dan seorang pegawainya.
Dari keterangan M, cincau mengandung bahan berbahaya tersebut diperjualbelikan pelaku ke sejumlah pasar di wilayah Banten.
“Berdasarkan dokumen usahanya, sudah sejak tahun 2022 lalu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan MA juga, alasan dia mencampur formalin ke cincau tersebut agar bisa lebih tahan lama.
“Supaya lebih awet, kalau enggak ada formalin enggak bagus katanya,” ujar pria asal Papua ini.
Mojaza mengatakan, dalam satu hari MA bersama karyawan memproduksi cincau dalam jumlah yang sangat banyak.
Bahkan, di lokasi, petugas mengamankan hampir 13 ton cincau mengandung formalin.
Cincau yang siap edar tersebut dibuat dengan menggunakan bekas kaleng makanan sebagai cetakannya.
“Totalnya 12 ton lebih (cincau yang diamankan-red). Kalau sehari pengakuannya produksi 500 kaleng atau sekitar 900 kilogram,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan dari Polda Banten dan Satpol PP Kabupaten Serang menggerebek tempat cincau berformalin tersebut pada Rabu lalu, 19 Maret 2025.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas banyak mendapati kaleng bekas makanan yang dijadikan tempat untuk membuat cincau.
“Kami sudah memasang garis PPNS di lokasi, aktivitas produksi tidak boleh dilakukan lagi dan tempatnya disegel,” katanya.
Mojaza mengungkapkan, penindakan terhadap produsen cincau mengandung formalin itu merupakan komitmen BPOM dalam rangka melindungi masyarat pangan yang berbahaya.
Ia menerangkan penemuan pabrik cincau mengandung formalin tersebut berawal dari temuan inspeksi pengawasan (inwas) pangan di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang dan Pasar Petir Kabupaten Serang pada Senin 10 Maret 2025.
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan sampel makanan, petugas mendapati cincau yang positif mengandung formalin.
Selanjutnya, hasil temuan tersebut, petugas menelusuri asal cincau dan berhasil menemukan tempat produksinya.
“Awalnya kita melakukan inspeksi pengawasan pangan di Pasar Badak dan Pasar Petir, dari kegiatan itu kami menemukan cincau yang mengandung formalin,” ungkapnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











