slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Fahmi by Fahmi
27-01-2026 08:09:32
in Hukum
Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Lucky Mulyawan Martono (mengenakan masker) saat di Pengadilan Negeri Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terdakwa kasus peredaran obat setelan tanpa identitas, Lucky Mulyawan Martono, anak pemilik Apotek Gama Grup, lolos dari hukuman penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1,2 miliar.

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menyatakan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga :

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Selama 2025, BPOM Serang Tangani 5 Kasus Pidana Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan

“Pidana denda Rp1,2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan,” ujar Hasanuddin saat membacakan amar putusan, Senin kemarin.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon yang sebelumnya menuntut Lucky—Direktur PT Amal Bikin Sukses selaku badan usaha Apotek Gama 1 Cilegon—dengan denda Rp1,8 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain Lucky, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Apoteker Apotek Gama 1 Cilegon, Popy Herlinda Ayu Utami. Popy dijatuhi pidana denda Rp210 juta subsider tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU sebesar Rp312,5 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Kronologi Kasus

JPU Kejari Cilegon, Yusuf Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Januari 2024. Saat itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menerima laporan masyarakat terkait penjualan obat setelan tanpa label dan identitas di Apotek Gama 1 Cilegon, yang berlokasi di Ruko Jalan Bojonegara Nomor 9B, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BBPOM Serang melakukan pembelian uji coba. Salah satu petugas, Cindy Judika, membeli obat sakit gigi. Awalnya, petugas diberikan obat bermerek Cataflam seharga Rp75 ribu. Namun setelah meminta obat yang lebih murah, petugas diberikan satu plastik obat tanpa identitas seharga Rp25 ribu.

Obat tersebut berisi kapsul hijau-kuning, tablet putih, dan tablet merah muda berjumlah 15 butir, tanpa keterangan jenis obat, aturan pakai, maupun tanggal kedaluwarsa.

Pada 16 Juli 2024, BBPOM Serang kembali menerima laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor Kang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan dan petugas menemukan ratusan ribu butir obat keras di lantai tiga bangunan apotek.

Obat-obatan yang ditemukan antara lain Dexamethasone, Chlorphenamine Maleate, Tetracycline HCl, Mefenamic Acid, dan Diclofenac Sodium. Seluruh obat tersebut telah dikeluarkan dari kemasan aslinya, dikemas ulang dalam plastik klip tanpa identitas, serta ditemukan pula cangkang kapsul kosong.

“Ditemukan barang bukti sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar penyimpanan berupa plastik klip berisi obat yang sudah dilepas dari kemasan aslinya tanpa identitas,” kata Yusuf.

Menurut JPU, obat setelan tanpa identitas tersebut diedarkan dan dijual oleh Apotek Gama 1 Cilegon dengan Lucky sebagai penanggung jawab operasional bersama Popy Herlinda Ayu Utami.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: apotek Gamabalai BPOM SerangbpomLucky Mulyawan Martonoobat setelanpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Teken PKS dengan PLN, Kejati Banten Siap Awasi PLN

Next Post

Tekan Pengangguran di Kabupaten Tangerang, Dua Perusahaan Kembangkan Aplikasi Tangerang Fast

Related Posts

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan
Umum

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

by Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026 20:25

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kini tengah melakukan operasi senyap besar-besaran di seluruh pelosok negeri. ​Kepala...

Read moreDetails

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Selama 2025, BPOM Serang Tangani 5 Kasus Pidana Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan

Mantan Apoteker Akui Apotek Gama Cilegon Jual Obat Racikan Tanpa Resep Dokter

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

Antisipasi Keracunan MBG, Balai BPOM di Serang Bakal Intensifkan Pengujian Sampling Makanan

Lanjutan Sidang Kasus Apotek Gama, Manager Area Apotek gama Serang Bersaksi Ini

Terungkap Dalam Sidang, Apotek Gama Cilegon Diduga Tak Kapok Jual Obat Setelan

Dakwaan JPU Dianggap Sah, Perkara Anak Bos Gama Grup Berlanjut ke Pembuktian

Next Post
Tekan Pengangguran di Kabupaten Tangerang, Dua Perusahaan Kembangkan Aplikasi Tangerang Fast

Tekan Pengangguran di Kabupaten Tangerang, Dua Perusahaan Kembangkan Aplikasi Tangerang Fast

Prakiraan Cuaca Banten Selasa 27 Januari 2026, Hujan Dominasi Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Banten Selasa 27 Januari 2026, Hujan Dominasi Sejumlah Wilayah

Presiden Prabowo Dijadwalkan Pimpin Panen Raya Padi di Pandeglang

Presiden Prabowo Dijadwalkan Pimpin Panen Raya Padi di Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Truk listrik

Investasi Pabrik Truk Listrik Senilai Rp10 Triliun Bakal Masuk Cilegon

Senin, 20 April 2026 18:01
Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Senin, 20 April 2026 16:50
Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

Senin, 20 April 2026 16:44
Pulau Umang

Pulau Umang Disegel KKP, Wagub Banten: Jangan Diperjualbelikan

Senin, 20 April 2026 16:39
gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih

Dua RTH di Cilegon Disulap Jadi Gerai Koperasi Merah Putih

Senin, 20 April 2026 16:31
PT SBM

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Senin, 20 April 2026 16:20
Truk listrik

Investasi Pabrik Truk Listrik Senilai Rp10 Triliun Bakal Masuk Cilegon

Senin, 20 April 2026 18:01
Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Senin, 20 April 2026 16:50
Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

Senin, 20 April 2026 16:44
Pulau Umang

Pulau Umang Disegel KKP, Wagub Banten: Jangan Diperjualbelikan

Senin, 20 April 2026 16:39
gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih

Dua RTH di Cilegon Disulap Jadi Gerai Koperasi Merah Putih

Senin, 20 April 2026 16:31
PT SBM

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Senin, 20 April 2026 16:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Truk listrik

Investasi Pabrik Truk Listrik Senilai Rp10 Triliun Bakal Masuk Cilegon

by Adam Fadillah
Senin, 20 April 2026 18:01

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kota Cilegon kembali dilirik sebagai pusat investasi industri strategis. Kali ini, investasi jumbo senilai Rp10 triliun untuk...

Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

by Eko Fajar
Senin, 20 April 2026 16:50

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewa United Banten FC menyampaikan sikap tegas terkait insiden kekerasan yang terjadi dalam pertandingan Dewa United Development...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak