SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terdakwa kasus peredaran obat setelan tanpa identitas, Lucky Mulyawan Martono, anak pemilik Apotek Gama Grup, lolos dari hukuman penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1,2 miliar.
Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menyatakan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Pidana denda Rp1,2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan,” ujar Hasanuddin saat membacakan amar putusan, Senin kemarin.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon yang sebelumnya menuntut Lucky—Direktur PT Amal Bikin Sukses selaku badan usaha Apotek Gama 1 Cilegon—dengan denda Rp1,8 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain Lucky, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Apoteker Apotek Gama 1 Cilegon, Popy Herlinda Ayu Utami. Popy dijatuhi pidana denda Rp210 juta subsider tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU sebesar Rp312,5 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Kronologi Kasus
JPU Kejari Cilegon, Yusuf Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Januari 2024. Saat itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menerima laporan masyarakat terkait penjualan obat setelan tanpa label dan identitas di Apotek Gama 1 Cilegon, yang berlokasi di Ruko Jalan Bojonegara Nomor 9B, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BBPOM Serang melakukan pembelian uji coba. Salah satu petugas, Cindy Judika, membeli obat sakit gigi. Awalnya, petugas diberikan obat bermerek Cataflam seharga Rp75 ribu. Namun setelah meminta obat yang lebih murah, petugas diberikan satu plastik obat tanpa identitas seharga Rp25 ribu.
Obat tersebut berisi kapsul hijau-kuning, tablet putih, dan tablet merah muda berjumlah 15 butir, tanpa keterangan jenis obat, aturan pakai, maupun tanggal kedaluwarsa.
Pada 16 Juli 2024, BBPOM Serang kembali menerima laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor Kang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan dan petugas menemukan ratusan ribu butir obat keras di lantai tiga bangunan apotek.
Obat-obatan yang ditemukan antara lain Dexamethasone, Chlorphenamine Maleate, Tetracycline HCl, Mefenamic Acid, dan Diclofenac Sodium. Seluruh obat tersebut telah dikeluarkan dari kemasan aslinya, dikemas ulang dalam plastik klip tanpa identitas, serta ditemukan pula cangkang kapsul kosong.
“Ditemukan barang bukti sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar penyimpanan berupa plastik klip berisi obat yang sudah dilepas dari kemasan aslinya tanpa identitas,” kata Yusuf.
Menurut JPU, obat setelan tanpa identitas tersebut diedarkan dan dijual oleh Apotek Gama 1 Cilegon dengan Lucky sebagai penanggung jawab operasional bersama Popy Herlinda Ayu Utami.*
Editor : Krisna Widi Aria











