slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Fahmi by Fahmi
03-02-2026 12:13:15
in Hukum

Lucky Mulyawan Martono (mengenakan masker) saat di Pengadilan Negeri Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara penjualan obat setelan yang dilakukan anak bos Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baik JPU Kejari Cilegon dan kedua terdakwa tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Putusan sudah inkrah,” ujar Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, Selasa 3 Februari 2026.

Baca Juga :

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Selain 32 Apotek, Balai BPOM di Serang Juga Tindak 6 Puskesmas dan 13 Klinik Kesehatan

Senin 26 Januari 2026 majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menjatuhkan hukuman denda Rp 1,2 miliar kepada Lucky. Denda tersebut jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Sedangkan, Popy anak buah Lucky dihukum lebih ringan yakni denda Rp 210 juta subsider tiga bulan. Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan agar Lucky dihukum denda Rp 1,8 miliar subsider enam bulan kurungan dan Popy denda Rp 312,500 juta subsider dua bulan.

Meski tidak sesuai dengan tuntutan, namun JPU bersikap menerima vonis tersebut. Alasannya, vonis sudah melebihi 2/3 tuntutan. “Vonis majelis hakim sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan jaksa dan semua pertimbangan penuntut umum diambil alih oleh majelis hakim,” jelas Nasrudin.

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin mengatakan, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata pria yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang ini.

Hasanuddin menjelaskan, kasus obat setelan yang menjerat kedua terdakwa tersebut berawal pada Januari 2024 lalu.

Saat itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Serang mendapat informasi atau laporan pengaduan masyarakat terkait adanya penjualan obat stelan yang tidak memiliki label atau penandaan identitas.

Obat tersebut diperjualbelikan di Apotek Gama 1 Cilegon, Ruko Jalan Bojonegara, Nomor 9B, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Dari informasi tersebut, pihak Balai BPOM di Serang memerintahkan petugasnya untuk melakukan pengecekan.

“Saksi Cindy Judika (petugas Balai BPOM-red) mendatangi Apotek Gama1 Cilegon dan membeli obat sakit gigi,” ujarnya.

Saat petugas di lokasi, karyawan Apotek Gama 1 Cilegon memberikan obat merek Cataflam dengan harga Rp 75 ribu. Kemudian, petugas menanyakan obat yang lebih murah dan diberikan satu plastik obat tanpa identitas.

Obat kapsul berwarna hijau-kuning, tablet berwarna putih, dan tablet merah muda tersebut berjumlah 15 butir dan dijual seharga Rp 25 ribu. “Obat tersebut tidak ada label yang berisikan jenis obat, cara penggunaan dan kadaluarsa,” ungkapnya.

Setelah menemukan obat tanpa label tersebut, Balai BPOM di Serang pada Selasa 16 Juli 2024 kembali mendapat laporan masyarakat melalui kanal aplikasi Lapor Kang. Mendapat laporan tersebut, petugas kembali mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan ribu butir obat keras di ruangan dua lantai tiga. Obat yang ditemukan petugas yakni Ermethasone (Dexamethasone) 0.75, Flacoid (Dexamethasone) 0.75, Chlorphenamine Maleate, Katitra (Tetracycline HCl), Mefenamic Acid dan Samcofenac (Diclofenac Sodium).

Obat-obatan tersebut telah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dibungkus menggunakan kantong plastik sehingga tidak memiliki identitas dan dus yang berisi cangkang kapsul kosong.

“Ditemukan barang bukti sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar penyimpanan berupa plastik klip berisi obat yang sudah dilepas dari kemasan aslinya tanpa identitas dan cangkang kapsul kosong,” ungkapnya.

Hasanuddin menyebut obat-obatan tersebut diperjualbelikan oleh Lucky selaku penanggung jawab operasional sekaligus pengendali Apotek Gama 1 Cilegon bersama Popy.

“Bahwa sediaan farmasi atau obat tanpa identitas dalam plastik klip tersebut dijual dan diedarkan oleh Apotek GAMA 1,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak


Tags: apotek GamaBalai BPOM di SerangbpomEdy Mulyawan MartonoLucky Mulyawan Martonoobat setelanpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dewan Nilai Banjir di Kabupaten Tangerang Butuh Pencegahan, Bukan Penanganan

Next Post

Hari Kedua Operasi Keselamatan Maung 2026, Satlantas Polresta Serang Kota Laksanakan Penertiban di Dua Titik

Related Posts

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan
Umum

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

by Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026 20:25

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kini tengah melakukan operasi senyap besar-besaran di seluruh pelosok negeri. ​Kepala...

Read moreDetails

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Selain 32 Apotek, Balai BPOM di Serang Juga Tindak 6 Puskesmas dan 13 Klinik Kesehatan

Mantan Apoteker Akui Apotek Gama Cilegon Jual Obat Racikan Tanpa Resep Dokter

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

Lanjutan Sidang Kasus Apotek Gama, Manager Area Apotek gama Serang Bersaksi Ini

Terungkap Dalam Sidang, Apotek Gama Cilegon Diduga Tak Kapok Jual Obat Setelan

Dakwaan JPU Dianggap Sah, Perkara Anak Bos Gama Grup Berlanjut ke Pembuktian

Kasus Dugaan Obat Setelan Apotek Gama Cilegon, Kuasa Hukum Lucky Anggap Dakwaan JPU Tak Jelas

Next Post

Hari Kedua Operasi Keselamatan Maung 2026, Satlantas Polresta Serang Kota Laksanakan Penertiban di Dua Titik

Minerba Dominasi PAD Lebak, Realisasi Pajak Daerah Lampaui Target

Bongkar Jaringan Narkoba Asal Sumatera Selatan, Polres Serang Amankan 14 Kilogram Ganja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Jumat, 5 Juni 2026 07:53
Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 5 Juni 2026 07:34
Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Jumat, 5 Juni 2026 07:07
Besok, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Pelayanan Mantap Jasa

Besok, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Pelayanan Mantap Jasa

Jumat, 5 Juni 2026 06:45
Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46
Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Jumat, 5 Juni 2026 07:53
Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 5 Juni 2026 07:34
Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Jumat, 5 Juni 2026 07:07
Besok, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Pelayanan Mantap Jasa

Besok, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Pelayanan Mantap Jasa

Jumat, 5 Juni 2026 06:45
Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

by Fahmi
Jumat, 5 Juni 2026 07:53

Kopda RI (berambut gondrong) menjalani pemeriksaan di Denpom III/4 Serang setelah ikut mengeroyok anggroa Brimob. (Foto: TNI AD)

Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

by Nurabidin
Jumat, 5 Juni 2026 07:34

Pj Sekda Lebak, Halson Nainggolan, menyampaikan komitmen Pemkab Lebak meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak