SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara penjualan obat setelan yang dilakukan anak bos Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baik JPU Kejari Cilegon dan kedua terdakwa tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Putusan sudah inkrah,” ujar Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, Selasa 3 Februari 2026.
Senin 26 Januari 2026 majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menjatuhkan hukuman denda Rp 1,2 miliar kepada Lucky. Denda tersebut jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Sedangkan, Popy anak buah Lucky dihukum lebih ringan yakni denda Rp 210 juta subsider tiga bulan. Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan agar Lucky dihukum denda Rp 1,8 miliar subsider enam bulan kurungan dan Popy denda Rp 312,500 juta subsider dua bulan.
Meski tidak sesuai dengan tuntutan, namun JPU bersikap menerima vonis tersebut. Alasannya, vonis sudah melebihi 2/3 tuntutan. “Vonis majelis hakim sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan jaksa dan semua pertimbangan penuntut umum diambil alih oleh majelis hakim,” jelas Nasrudin.
Ketua Majelis Hakim Hasanuddin mengatakan, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata pria yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang ini.
Hasanuddin menjelaskan, kasus obat setelan yang menjerat kedua terdakwa tersebut berawal pada Januari 2024 lalu.
Saat itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Serang mendapat informasi atau laporan pengaduan masyarakat terkait adanya penjualan obat stelan yang tidak memiliki label atau penandaan identitas.
Obat tersebut diperjualbelikan di Apotek Gama 1 Cilegon, Ruko Jalan Bojonegara, Nomor 9B, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Dari informasi tersebut, pihak Balai BPOM di Serang memerintahkan petugasnya untuk melakukan pengecekan.
“Saksi Cindy Judika (petugas Balai BPOM-red) mendatangi Apotek Gama1 Cilegon dan membeli obat sakit gigi,” ujarnya.
Saat petugas di lokasi, karyawan Apotek Gama 1 Cilegon memberikan obat merek Cataflam dengan harga Rp 75 ribu. Kemudian, petugas menanyakan obat yang lebih murah dan diberikan satu plastik obat tanpa identitas.
Obat kapsul berwarna hijau-kuning, tablet berwarna putih, dan tablet merah muda tersebut berjumlah 15 butir dan dijual seharga Rp 25 ribu. “Obat tersebut tidak ada label yang berisikan jenis obat, cara penggunaan dan kadaluarsa,” ungkapnya.
Setelah menemukan obat tanpa label tersebut, Balai BPOM di Serang pada Selasa 16 Juli 2024 kembali mendapat laporan masyarakat melalui kanal aplikasi Lapor Kang. Mendapat laporan tersebut, petugas kembali mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan ribu butir obat keras di ruangan dua lantai tiga. Obat yang ditemukan petugas yakni Ermethasone (Dexamethasone) 0.75, Flacoid (Dexamethasone) 0.75, Chlorphenamine Maleate, Katitra (Tetracycline HCl), Mefenamic Acid dan Samcofenac (Diclofenac Sodium).
Obat-obatan tersebut telah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dibungkus menggunakan kantong plastik sehingga tidak memiliki identitas dan dus yang berisi cangkang kapsul kosong.
“Ditemukan barang bukti sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar penyimpanan berupa plastik klip berisi obat yang sudah dilepas dari kemasan aslinya tanpa identitas dan cangkang kapsul kosong,” ungkapnya.
Hasanuddin menyebut obat-obatan tersebut diperjualbelikan oleh Lucky selaku penanggung jawab operasional sekaligus pengendali Apotek Gama 1 Cilegon bersama Popy.
“Bahwa sediaan farmasi atau obat tanpa identitas dalam plastik klip tersebut dijual dan diedarkan oleh Apotek GAMA 1,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











