LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Junaiah (49), warga Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lebak. Dia meminta bantuan petugas Damkar untuk melepaskan cincinn nikah yang membuat jari manisnya bengkak, Kamis malam 3 April 2025.
Ade Apriyadi, Petugas Damkar Lebak menyampaikan, pihaknya mendapatkan laporan sekira pukul 19.20 WIB. Ada warga yang meminta pertolongan untuk melepaskan cincin nikahnya. Kondisi cincin yang sudah kecil membuatnya sulit untuk dilepaskan.
“Kami kedatangan warga yang meminta pertolongan karena jari manisnya terjepit cincin,” kata Ade kepada Radarbanten.co.id di Mako Damkar Lebak.
Diungkapkan Ade, berdasarkan keterangan pelapor yang datang ke Mako Damkar, bahwa cincin tersebut merupakan cincin pernikahan yang sudah dipakainya selama 27 tahun.
“Menurut keterangan dari pelapor, cincin tersebut sudah dipakai sejak tahun 1997, sebagai cincin pernikahan,” terangnya.
Ade menuturkan, karena kondisi sudah puluhan tahun dipakai, saat hendak dibuka, cincin tersebut sulit dilepaskan karena kondisinya sudah kecil.
“Namun saat hendak dilepaskan oleh pelapor, cincin tersebut sulit dilepaskan. Akhirnya pelapor menuju Damkar untuk meminta bantuan,” ucapnya.
Dengan keahlian khusus, petugas Damkar Lebak dengan cekatan berhasil melepaskan cincin dengan cara memotongnya menggunakan alat pemotong besi.
“Alhamdulillah kami berhasil melepaskannya dengan cara memotong bagian cincin dengan mesin mini. Proses pemotongan berjalan lancar dan berlangsung selama 20 menit,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











