slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Sewa Lahan Stadion MY, Kadisparpora Kota Serang Nonaktif Tetap Divonis 2,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
09-04-2025 14:26:48
in Hukum, Utama
Korupsi Sewa Lahan Stadion MY, Kadisparpora Kota Serang Nonaktif Tetap Divonis 2,5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata, tetap divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus sewa lahan Stadion Maulana Yusuf (MY).

Putusan perkara korupsi tahun 2023 senilai Rp 500 juta lebih tersebut dikuatkan Pengadilan Tipikor Serang.

Baca Juga :

Penataan Alun-alun Kota Serang Bakal Dibagi Empat Zona

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

“Vonisnya dikuatkan. Terdakwa tetap divonis 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan, Rabu, 9 April 2025.

Sedangkan, vonis pihak ketiga dalam perkara tersebut, Basyar Alhafi divonis empat tahun. Keponakan mantan Walikota Serang, Syafrudin itu juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 475,666 juta subsider dua tahun penjara.

“Vonis menjadi empat tahun berdasarkan putusan banding yang dibacakan pada Senin 17 Maret 2025” ujarnya.

Diakui Ichsan, vonis banding tersebut lebih tinggi dibandingkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Sebelumnya, Basyar divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 475,666 juta subsider satu tahun.

Menurut majelis hakim tingkat banding, Basyar terbukti melanggar dakwaan primer. Sedangkan, majelis hakim tingkat pertama dakwaan subsider.

“Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Ichsan mengatakan, kendati telah diperberat, vonis tersebut masih belum sesuai dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Basyar dengan pidana 5 tahun dan 3 bulan, denda Rp 200 juta subsider empat bulan serta uang pengganti Rp456,7 juta subsider 3 tahun dan 4 bulan penjara.

“JPU beranggapan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer,” ungkap Ichsan.

JPU Kejari Serang, Endo Prabowo menerangkan, kasus korupsi ini berawal saat isi perjanjian penyewaan Stadion MY diubah atas perintah Basyar.

Isi yang diubah tersebut berkaitan dengan sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp 95,625 juta per tahun atau perbulannya Rp 7,9 juta. Padahal, seharusnya tidak ada biaya per tahun dan per bulan.

“Semula tidak ada biaya pertahun atau perbulan,” katanya.

Setelah perjanjian tersebut dibuat, saksi atas Irfan Hielmy mencetaknya.

Selanjutnya, dokumen itu dibawa Basyar untuk menemui Sarnata untuk ditandatangani.

Endo menyebut, perjanjian kerja sama tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaian barang milik daerah berkaitan dengan sewa lahan Kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa per tahun Rp 483,635 juta.

Akan tetapi, surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar hanya Rp 95,625 juta per tahun.

“Sewa lahan tersebut sebesar Rp 95,625 juta,” ungkapnya.

Menurut JPU, perjanjian kerja sama tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Sarnata melainkan dengan Walikota Serang. Hal tersebut dikarenakan hasil perhitungan KPP nilai sewanya sebesar Rp 483.635.550 atau sudah diatas Rp 100 juta.

“Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Walikota Serang,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKadisparpora Kota Serang dituntutKajari Serang Lulus Mustofakasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula Yusufkorupsi Stadion MYKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jembatan Bambu Berbayar di Carita, Disparbud Pandeglang: Tak Boleh Terulang!

Next Post

Selama Libur Lebaran 2025: 301.588 Wisatawan Berkunjung ke Lebak

Related Posts

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi
Kota Serang

Penataan Alun-alun Kota Serang Bakal Dibagi Empat Zona

by Nahrul Muhilmi
Senin, 22 Juni 2026 12:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang membagi area pembangunan Alun-alun Kota Serang ke dalam...

Read moreDetails

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Pemkot Serang Siapkan Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji hingga Marbot

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Ribuan Siswa Lulusan SD di Kota Serang Bakal Dialihkan ke Swasta

Pemkot Serang Bakal Bangun Serang Convention Center

Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN kepada Pemkot Serang

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Next Post
Selama Libur Lebaran 2025: 301.588 Wisatawan Berkunjung ke Lebak

Selama Libur Lebaran 2025: 301.588 Wisatawan Berkunjung ke Lebak

Saat Halal Bihalal, Bupati Tangerang Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan

Saat Halal Bihalal, Bupati Tangerang Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan

Larangan Study Tour, Pengusaha Travel di Cilegon dan Serang: Semoga Tak Berkepanjangan

Larangan Study Tour, Pengusaha Travel di Cilegon dan Serang: Semoga Tak Berkepanjangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

Senin, 22 Juni 2026 18:58
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Senin, 22 Juni 2026 18:51
Gubernur Banten Andra Soni saat memonitoring rencana relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Biro Adpim Setda Banten)

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

Senin, 22 Juni 2026 18:43
Petugas kepolisian penanganan terhadap bayi perempuan yang ditemukan di dekat aliran sungai kawasan Perum Metro Grand Cendana, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Sabtu 20 Juni 2026.

Banyak Orang Siap Jadi Orang Tua Asuh Bayi yang Dibuang di Cilegon

Senin, 22 Juni 2026 18:36
Pengambilan sumpah/janji Jurusita Pajak pada Bapenda Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Senin 22 Juni 2026.

Bupati Tangerang:  Jurusita Pajak Daerah Harus Berintegritas dan Profesional

Senin, 22 Juni 2026 18:23
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin.

Ini Alasan SMAN 3 Rangkasbitung Direlokasi

Senin, 22 Juni 2026 18:06
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

Senin, 22 Juni 2026 18:58
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Senin, 22 Juni 2026 18:51
Gubernur Banten Andra Soni saat memonitoring rencana relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Biro Adpim Setda Banten)

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

Senin, 22 Juni 2026 18:43
Petugas kepolisian penanganan terhadap bayi perempuan yang ditemukan di dekat aliran sungai kawasan Perum Metro Grand Cendana, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Sabtu 20 Juni 2026.

Banyak Orang Siap Jadi Orang Tua Asuh Bayi yang Dibuang di Cilegon

Senin, 22 Juni 2026 18:36
Pengambilan sumpah/janji Jurusita Pajak pada Bapenda Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Senin 22 Juni 2026.

Bupati Tangerang:  Jurusita Pajak Daerah Harus Berintegritas dan Profesional

Senin, 22 Juni 2026 18:23
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin.

Ini Alasan SMAN 3 Rangkasbitung Direlokasi

Senin, 22 Juni 2026 18:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

by Syaiful Adha
Senin, 22 Juni 2026 18:58

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie merespons kritik Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait alokasi Belanja Operasi...

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

by Syaiful Adha
Senin, 22 Juni 2026 18:51

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memastikan Pemkot Tangsel akan mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak