SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata, tetap divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus sewa lahan Stadion Maulana Yusuf (MY).
Putusan perkara korupsi tahun 2023 senilai Rp 500 juta lebih tersebut dikuatkan Pengadilan Tipikor Serang.
“Vonisnya dikuatkan. Terdakwa tetap divonis 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan, Rabu, 9 April 2025.
Sedangkan, vonis pihak ketiga dalam perkara tersebut, Basyar Alhafi divonis empat tahun. Keponakan mantan Walikota Serang, Syafrudin itu juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 475,666 juta subsider dua tahun penjara.
“Vonis menjadi empat tahun berdasarkan putusan banding yang dibacakan pada Senin 17 Maret 2025” ujarnya.
Diakui Ichsan, vonis banding tersebut lebih tinggi dibandingkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Sebelumnya, Basyar divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 475,666 juta subsider satu tahun.
Menurut majelis hakim tingkat banding, Basyar terbukti melanggar dakwaan primer. Sedangkan, majelis hakim tingkat pertama dakwaan subsider.
“Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Ichsan mengatakan, kendati telah diperberat, vonis tersebut masih belum sesuai dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Basyar dengan pidana 5 tahun dan 3 bulan, denda Rp 200 juta subsider empat bulan serta uang pengganti Rp456,7 juta subsider 3 tahun dan 4 bulan penjara.
“JPU beranggapan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer,” ungkap Ichsan.
JPU Kejari Serang, Endo Prabowo menerangkan, kasus korupsi ini berawal saat isi perjanjian penyewaan Stadion MY diubah atas perintah Basyar.
Isi yang diubah tersebut berkaitan dengan sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp 95,625 juta per tahun atau perbulannya Rp 7,9 juta. Padahal, seharusnya tidak ada biaya per tahun dan per bulan.
“Semula tidak ada biaya pertahun atau perbulan,” katanya.
Setelah perjanjian tersebut dibuat, saksi atas Irfan Hielmy mencetaknya.
Selanjutnya, dokumen itu dibawa Basyar untuk menemui Sarnata untuk ditandatangani.
Endo menyebut, perjanjian kerja sama tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaian barang milik daerah berkaitan dengan sewa lahan Kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa per tahun Rp 483,635 juta.
Akan tetapi, surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar hanya Rp 95,625 juta per tahun.
“Sewa lahan tersebut sebesar Rp 95,625 juta,” ungkapnya.
Menurut JPU, perjanjian kerja sama tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Sarnata melainkan dengan Walikota Serang. Hal tersebut dikarenakan hasil perhitungan KPP nilai sewanya sebesar Rp 483.635.550 atau sudah diatas Rp 100 juta.
“Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Walikota Serang,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











