SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 200 sampai 300 pejabat pemerintah kabupaten/kota di Banten mengajukan pindah ke Pemprov Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten yang juga Pj Sekda Banten Nana Supiana mengatakan, meskipun banyak yang mengajukan pindah, tapi pihaknya tidak dapat menerima begitu saja.
“Kita kendalikan karena Pemprov Banten bagian dari pengendalian. Kita akan siapkan sesuai formasi,” ujar Nana.
Apalagi, lanjut Nana, pemerintah kabupaten/kota harus tetap eksis. Ada sekira 200 sampai 300 orang yang mengajukan pindah. Dari ratusan pegawai itu, yang paling banyak mengajukan pindah berasal dari Pemkab Lebak dan Pandeglang. “Ada dari tenaga kesehatan, pendidikan, dan teknis,” tuturnya.
Sesuai dengan peraturan, ia menerangkan, setiap ASN yang mengajukan pindah ke Pemprov Banten harus melewati uji kompetensi dan disesuaikan dengan lowongan formasi. “Tidak bisa kalau tidak ada formasinya,” tegas Nana.
Meskipun tahun ini bakal ada sekira 360 pegawai Pemprov Banten yang memasuki batas usia pensiun. Untuk mengisi kekosongan jabatan struktural yang ditinggalkan pegawai yang pensiun, pihaknya akan mendorong di 2026. “Sekarang kita PR-nya di PPPK,” ujar Nana.
Untuk formasi CPNSnya nanti akan disesuaikan dengan jabatan yang tidak diisi PPPK. “Dan itu untuk fresh graduate,” tegasnya.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, jika pegawai pemerintah kabupaten/kota ingin pindah ke Pemprov Banten sesuai dengan formasi yang ada, maka ia tak keberatan. “Tidak ada masalah, selama memenuhi persyaratan dan pertimbangan teknis lainnya yang harus dijadikan sebagai dasar,” terangnya.
Editor: Abdul Rozak











