TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang diumumkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, mendapat sambutan luar biasa dari warga. Pada hari pertama penerapannya, Samsat Serpong dipenuhi ribuan kendaraan yang mengantre untuk membayar pajak dan melakukan balik nama kendaraan.
Kepala Samsat Serpong, Teguh Riadi, mengatakan bahwa terjadi peningkatan kunjungan warga yang membayar pajak ke Samsat Serpong dibandingkan hari biasa sebelum adanya kebijakan pemutihan pajak. “Kalau kita lihat memang ada peningkatan kunjungan, ya, karena kebijakan dari Pak Gubernur, warga berduyun-duyun ke kantor Samsat Serpong untuk membayar pajak kendaraannya,” ujar Teguh kepada RADARBANTEN.CO.ID di lokasi, Kamis, 10 April 2025.
Teguh menambahkan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini tentu sangat dinanti masyarakat karena meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini menunggak pajak dan kesulitan untuk balik nama kendaraan karena terganjal KTP pemilik lama. “Jadi, bagi masyarakat yang menunggak pajak di bawah tahun 2024-2025, pajak dan dendanya dihapuskan. Cukup bayar di tahun ini saja. Jadi masyarakat menggunakan momen ini dengan antusias,” ujar Teguh.
Khusus untuk mengurus balik nama kendaraan, Teguh menjelaskan bahwa syaratnya cukup sederhana, yaitu masyarakat cukup membawa kendaraan, STNK asli, BPKB asli, dan KTP lalu mendatangi Kantor Samsat Serpong untuk diproses. “Begitu juga dengan balik nama, tidak perlu lagi membawa KTP asli pemilik lama,” ujar Teguh.
Sementara itu, Iwan, warga Serpong, yang ditemui usai membayar pajak di Samsat Serpong, mengaku terbantu atas kebijakan tersebut. “Saya sangat berterima kasih sekali. Kebijakan ini meringankan beban masyarakat dan saya rasa akan meningkatkan minat masyarakat membayar pajak,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, dirinya mengetahui adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan dari media. “Saya langsung di hari pertama bayar pajak, biar duitnya nggak terpakai untuk yang lain lagi,” ujarnya.
Iwan berharap kebijakan pemutihan pajak tidak hanya diberlakukan selama 3 bulan ke depan. “Kalau bisa seterusnya lah, biar banyak masyarakat yang mau bayar pajak, karena bisa saja di 3 bulan belum ada duitnya,” jelasnya.
Editor: Merwanda











