KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Usai Lebaran 2025, para pendatang masih terlihat sepi di kantor pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang pada Rabu, 9 April 2025.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Hertadi, mengatakan bahwa saat ini pelayanan kependudukan di Kabupaten Tangerang sudah tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Tangerang serta di pusat pelayanan publik yang ada di Mall Ciputra dan Terminal Intermoda di Kecamatan Cisauk.
“Jadi saat ini untuk pelayanan administrasi kependudukan sudah bisa dilayani di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang dan di pusat pelayanan publik yang ada di alMall Ciputra CitraRaya, serta di Terminal Intermoda yang ada di Kecamatan Cisauk,” ujar Hedi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 9 April 2025.
Selain itu, kata Hedi, untuk warga wilayah lain yang mau menetap dan tinggal di Kabupaten Tangerang saat ini pihaknya belum melakukan pendataan.
Namun, kata Hedi, bagi warga dari luar wilayah Kabupaten Tangerang yang ingin tinggal di Kabupaten Tangerang harus mengurus administrasi kependudukan perpindahan dari wilayah asal mereka.
“Mereka warga pendatang dan ingin tinggal di Kabupaten Tangerang harus sadar melakukan administrasi kependudukan perpindahan dari wilayah asal kepada pihak kecamatan di Kabupaten Tangerang,” tegas Hedi.
Hedi mengatakan bahwa saat ini operasi yustisi sudah tidak ada lagi.
“Akan tetapi bisa saja ada kembali operasi tersebut nantinya. Dan kita hanya menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Editor: Agus Priwandono











