CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Antusiasme warga Cilegon dalam memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Cilegon terus mengalir.
Salah satunya dirasakan langsung oleh Yani, warga yang rela mengantre lebih dari dua jam untuk mengurus keperluan pajak kendaraannya pada Kamis 10 April 2025.
Ditemui saat antre, Yani mengaku sejak pukul 08.30 WIB sudah berada di Samsat Cilegon. Ia datang untuk mengurus penggantian plat nomor (ganti kaleng) sekaligus proses balik nama kendaraan.
“Ibu mau ganti kaleng, balik nama, terus yang mau bikin ke SIM cuma katanya bikin SIM di Polres, jadi balik lagi ke sini,” kata Yani sambil menunggu giliran.
Ia mengaku mendapat informasi mengenai program penghapusan denda pajak ini dari media sosial. Meski program berlangsung hingga 30 Juni 2025, ia memilih datang lebih awal usai berjualan.
“Dapat infonya dari IG, medsos. Saya sama bapaknya udah pensiun, jadi milih hari ini aja saya, karena tadi abis jualan juga,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan Iing. Dia mengaku rela mengantre 2 jam untuk mendapatkan pelayanan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
“Alhamdulillah merasa terbantu yah, walaupun tadi sempat ngantre dua jam, tapi terbantu saya sendiri ada tunggakan itu kurang lebih 3 tahunan,” ucap Iing.
Iing juga berharap kepada Samsat Cilegon agar disediakan tenda untuk masyarakat yang mengantre agar tidak dijemur di bawah terik matahari.
Sebelumnya, Kepala Samsat Cilegon, Tb Mochamad Kurniawan menyampaikan bahwa sejak pagi, tercatat sudah 400 lebih wajib pajak dilayani, dengan total pendapatan mencapai Rp99 juta hanya dari satu hari pelaksanaan.
Pemutihan pajak yang tertuang dalam Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 ini berlaku hingga 30 Juni mendatang, dan masyarakat diimbau memanfaatkan layanan di berbagai gerai maupun Samsat induk yang telah disiapkan untuk menghindari antrean panjang di akhir program.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











