SERANG, RADARANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengembalikan sisa anggaran hibah Pilkada kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD Provinsi Banten sebesar Rp 149.384.281.340,00 atau 30 persen dari total anggaran Hibah Pilkada yang diterima sebesar Rp 499.179.264.000,00.
Ketua KPU Banten M Ihsan mengatakan, sisa dana hibah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
“Betul, sisa dana hibah yang kami terima sudah kami kembalikan kembali kepada Pemprov Banten,” ujar Ihsan, Senin, 14 April 2025.
Ihsan menjelaskan, bahwa penggunaan dana hibah ini diatur
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Provinsi Banten dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 900.1.10/3840-Kesbangpol/2023 dan Nomor 18/PR.07/36/2023 per tanggal 8 November 2023.
“Dengan adanya pengembalian ini KPU Provinsi Banten menegasakan tentang adanya prinsip transparansi dalam mempergunakan dana publik,” ucapnya.
KPU Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Banten dan seluruh stakeholder yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Ihsan berharap, sinergitas antara KPU Provinsi Banten dengan Pemprov Banten terjalin erat hingga penyelenggaraan Pemilihan Umum mendatang.
“Tentu kita berharap proses demokrasi di
Banten berlangsung dengan baik, sesuai dengan prosedur yang termaktub dalam Undang-Undang,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono