CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar Rapat Paripurna pada Senin (21/4) di Ruang Rapat Paripurna. Agendanya penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Pertama, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM). Kedua Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Sarbudin Sitorus, menyampaikan dukungan terhadap perubahan nomenklatur BPRSCM
Namun, ia menegaskan bahwa perubahan tersebut harus disertai dengan peningkatan pelayanan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Cilegon.
“Kami mendukung agar BPRSCM menyediakan produk-produk berbasis syariah dan menjadi mitra strategis bagi bank syariah lainnya, agar UMKM mendapat kemudahan akses pembiayaan tanpa beban berat,” ujar Sarbudin.
Namun demikian, pihaknya juga mempertanyakan kesiapan bisnis BPRSCM secara menyeluruh. Mengingat hingga saat ini kontribusi BPRSCM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon masih tergolong rendah, bahkan dalam dua tahun terakhir belum memberikan deviden kepada pemerintah.
“Kami bertanya, apakah sudah ada kajian kelayakan bisnis atas pelayanan yang direncanakan? Karena dalam draft disebutkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tapi faktanya, kontribusi terhadap PAD masih minim,” tambahnya.
Sarbudin juga menyoroti permasalahan permodalan. Dalam Raperda disebutkan BPRSCM membutuhkan modal sebesar Rp100 miliar, namun yang tersedia saat ini baru mencapai sekitar Rp60 miliar.
“Pertanyaannya, dari mana kekurangan Rp40 miliar akan dipenuhi? Apakah kondisi keuangan saat ini memungkinkan?” ungkapnya.
Meskipun begitu, Fraksi PAN memandang bahwa secara umum draft Raperda tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang bberlaku
Fraksi meminta agar seluruh masukan yang disampaikan dapat dijadikan pertimbangan demi tercapainya tujuan utama perubahan nomenklatur, yakni memberikan manfaat bagi keuangan daerah.
Rapat paripurna ini juga turut diisi dengan pendapat Walikota Cilegon Robinsar terhadap Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika. Namun, pembahasan terhadap Raperda tersebut akan dilanjutkan pada agenda rapat berikutnya.
Editor: Aas Arbi