LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan saksi telah dimintai keterangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk mengusut dugaan korupsi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Kecamatan Cibadak tahun anggaran 2012-2014.
Saat ini Korp Ashyaksa telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan sejakawal April 2025.
“Ya, bila dari awal penyelidikan sudah ada puluhan saksi yang kita mintai keterangan diantaranya pengurus UPK kecamatan Cibadak baik periode 2012-2104 mauoun UPK sebelumnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rucmana Rahim, ditekui di ruang kerjanya, Senin 21 April 2025.
Sementara saat tahap penyidikan, kata mantan Kasi Intelijen Kejari Probolingo ini mengatakan, sudah ada hampir 10 saksi siperiksa sebagai saksi.
“Termasuk ketua UPK Kecamatan Cibadak pekan lalu kita mintai keterangan. Untuk hari ini yang kita periksa untuk dimintai keterangan dari pendamping,” jelasnya.
Dia mengatakan, modus dalam penyelewengan uang negara tersebut diduga anggarannya digunakan tidak sesuai peruntukannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk membuktikan adanya kerugian negara, korp adhyaksa Lebak menggandeng Inpsketorat Lebak untuk melakukan penghitungan kerugian negara (PKN).
“Kerugian sementara berdasarkan audit oleh Inspektorat kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 jutaan. Karenanya, kita mengirimakn surat permohonan reaki PKN nya ke Inspektorat,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini.
Dia mengayatakan, setelah di tingkatkan ke tahap penyidikan pihaknya akan kembali memanggil pihak yang di duga terlibat dalam perkara tersebut.
“Tersangkanya belum kita tetapkan. Tapi, telah kita catat untuk kemudian didalami. Karena berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan peristiwa melanggar hukumnya sudah ditemukan. Dalam tahap penyidikan ini kita mendalami proses yang sudah kita lalui di tahap penyelidikan, untuk kemudian dapat menentukan sikap sehingga perbuatan yang dilakukan benar telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya (ful data),” jelasnya.
Editor: Abdul Rozak