slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pengeroyokan di Dekat Kantor Bank, Dua Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
12-10-2025 18:35:15
in Hukum
Kasus Pengeroyokan di Dekat Kantor Bank, Dua Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Kedua terdakwa di PN Serang. (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua terdakwa kasus pengeroyokan, Moch Sahroni (24) dan Jaka Hermadi (34), divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya terbukti bersalah atas tindak pengeroyokan yang menyebabkan korban Fahrul Abdilah meninggal dunia.

“Dengan pidana selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rendra, dikutip dari laman resmi PN Serang, Minggu, 12 Oktober 2025.

Baca Juga :

10 Titik Sumur Bor TMMD 128 Tuntas, Warga Pulomerak Tak Lagi Krisis Air Bersih

Program MCK TMMD Kodim Cilegon Rampung, Warga Tembulun Kini Nikmati Sanitasi Layak

Kejar Pelaku Curanmor, Satpam di Kramatwatu Bergulat dan Ditodong Pistol

Wakasad Kunjungi Yonif TP 840/Golok Sakti, Beri Pengarahan Tekankan Tiga Pilar Keprajuritan

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara sembilan tahun.

Hukuman dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan meresahkan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi, bersikap kooperatif, serta telah meminta maaf kepada keluarga korban,” ujar Rendra.

JPU Kejari Serang, Youlliana Ayus Rospita, dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 April 2025, setelah para terdakwa bersama dua anggota TNI AD mengunjungi beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang.

Usai berkunjung, Sahroni dan Albert pulang menggunakan sepeda motor, sementara Jaka, Jupri, dan dua anggota TNI, menaiki mobil Agya.

“Setibanya di Jalan Veteran sekitar pukul 02.30 WIB, mobil Honda Jazz berknalpot brong yang dikemudikan Alif Khaerullah menggeber-geberkan suara knalpotnya,” kata Youlliana.

Setelah saling salip di jalan, kedua kendaraan berhenti di depan kantor bank. Di lokasi inilah aksi kekerasan terjadi. Jaka, Jupri, dan dua anggota TNI, menghentikan mobil Honda Jazz tersebut.

Jaka kemudian menendang pintu mobil dan memukul pengemudi Alif, namun berhasil ditangkis. Keributan meluas hingga melibatkan warga, termasuk Fahrul Abdilah, yang mencoba melerai.

Korban Fahrul justru menjadi sasaran pemukulan menggunakan tangan kosong dan helm hingga terkapar. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit akibat luka di kepala, bibir, dahi, dan lengan, sebagaimana hasil visum et repertum dari RSUD Banten dan RS Bhayangkara Banten.

Pasca kejadian, Jaka Hermadi, Moch Sahroni, serta dua anggota TNI diproses hukum. Kedua anggota TNI diadili terpisah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Reporter: Fahmi

Tags: Denpom Serangkasus pengeroyokanpolisi militerSatreskrim Polresta Serang KotaTNI AD
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar Naik Penyidikan, Kaur Keuangan Terancam Jadi Tersangka

Next Post

Kaur Keuangan Desa Sukamenak Baros Didakwa JPU Kejari Serang Korupsi Dana Proyek Jalan

Related Posts

Petugas Kodim 0623 Cilegon saat proses pengerjaan sumur bor di Pulomerak pada program TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon.
Cilegon

10 Titik Sumur Bor TMMD 128 Tuntas, Warga Pulomerak Tak Lagi Krisis Air Bersih

by Adam Fadillah
Selasa, 19 Mei 2026 09:38

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 0623/Cilegon kembali membawa dampak nyata bagi masyarakat. Sebanyak 10...

Read moreDetails

Program MCK TMMD Kodim Cilegon Rampung, Warga Tembulun Kini Nikmati Sanitasi Layak

Kejar Pelaku Curanmor, Satpam di Kramatwatu Bergulat dan Ditodong Pistol

Wakasad Kunjungi Yonif TP 840/Golok Sakti, Beri Pengarahan Tekankan Tiga Pilar Keprajuritan

Ketua RT di Ciruas Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Selidiki Para Pelaku

Kerja Sama bank bjb dan TNI AD Perkuat Akses Keuangan dan Kesejahteraan Prajurit

Kasus Penganiayaan Anak Polisi di Serang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Jaksa

Warga Rancapinang Demo BPN Pandeglang, Protes Soal Lahan yang Diduga Diklaim TNI AD

Diversi Gagal, Proses Hukum Penganiayaan Pelajar SMAN 1 Kota Serang Berlanjut

Libatkan Oknum TNI AD, Dua Terdakwa Kasus Pengeroyokan Dituntut 9 Tahun Penjara

Next Post
Kaur Keuangan Desa Sukamenak Baros Didakwa JPU Kejari Serang Korupsi Dana Proyek Jalan

Kaur Keuangan Desa Sukamenak Baros Didakwa JPU Kejari Serang Korupsi Dana Proyek Jalan

Bupati Ratu Zakiyah Bakal Jalin Komunikasi dengan BBWSC3 untuk Kembangkan Wisata di Sindangheula

Bupati Ratu Zakiyah Bakal Jalin Komunikasi dengan BBWSC3 untuk Kembangkan Wisata di Sindangheula

Program MagangHub Kemnaker Tutup 15 Oktober 2025, Jumlah Pelamar Sudah 247.355 Orang

Program MagangHub Kemnaker Tutup 15 Oktober 2025, Jumlah Pelamar Sudah 247.355 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Kamis, 18 Juni 2026 22:07
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

Kamis, 18 Juni 2026 21:14
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (Yusuf)

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Kamis, 18 Juni 2026 20:55
Sidang promosi doktor Ida Rosida di Jakarta (PDIP Banten)

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Kamis, 18 Juni 2026 20:47
Wakil Bupati Intan saat menghadiri acara Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar, Kecamatan Tigaraksa, Kamis 18 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

Kamis, 18 Juni 2026 20:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13
Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Kamis, 18 Juni 2026 22:07
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

Kamis, 18 Juni 2026 21:14
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (Yusuf)

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Kamis, 18 Juni 2026 20:55
Sidang promosi doktor Ida Rosida di Jakarta (PDIP Banten)

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Kamis, 18 Juni 2026 20:47
Wakil Bupati Intan saat menghadiri acara Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar, Kecamatan Tigaraksa, Kamis 18 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

Kamis, 18 Juni 2026 20:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

by Agung S Pambudi
Kamis, 18 Juni 2026 22:07

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Komitmen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendorong pembangunan masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai program pengabdian. Salah satunya dilakukan Mahasiswa Program...

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

by Adam Fadillah
Kamis, 18 Juni 2026 21:14

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon meminta Pemkot Cilegon memprioritaskan pengisian jabatan pada OPD yang bersentuhan langsung dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak