SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua terdakwa kasus pengeroyokan, Moch Sahroni (24) dan Jaka Hermadi (34), divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya terbukti bersalah atas tindak pengeroyokan yang menyebabkan korban Fahrul Abdilah meninggal dunia.
“Dengan pidana selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rendra, dikutip dari laman resmi PN Serang, Minggu, 12 Oktober 2025.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara sembilan tahun.
Hukuman dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan meresahkan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi, bersikap kooperatif, serta telah meminta maaf kepada keluarga korban,” ujar Rendra.
JPU Kejari Serang, Youlliana Ayus Rospita, dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 April 2025, setelah para terdakwa bersama dua anggota TNI AD mengunjungi beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang.
Usai berkunjung, Sahroni dan Albert pulang menggunakan sepeda motor, sementara Jaka, Jupri, dan dua anggota TNI, menaiki mobil Agya.
“Setibanya di Jalan Veteran sekitar pukul 02.30 WIB, mobil Honda Jazz berknalpot brong yang dikemudikan Alif Khaerullah menggeber-geberkan suara knalpotnya,” kata Youlliana.
Setelah saling salip di jalan, kedua kendaraan berhenti di depan kantor bank. Di lokasi inilah aksi kekerasan terjadi. Jaka, Jupri, dan dua anggota TNI, menghentikan mobil Honda Jazz tersebut.
Jaka kemudian menendang pintu mobil dan memukul pengemudi Alif, namun berhasil ditangkis. Keributan meluas hingga melibatkan warga, termasuk Fahrul Abdilah, yang mencoba melerai.
Korban Fahrul justru menjadi sasaran pemukulan menggunakan tangan kosong dan helm hingga terkapar. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit akibat luka di kepala, bibir, dahi, dan lengan, sebagaimana hasil visum et repertum dari RSUD Banten dan RS Bhayangkara Banten.
Pasca kejadian, Jaka Hermadi, Moch Sahroni, serta dua anggota TNI diproses hukum. Kedua anggota TNI diadili terpisah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Reporter: Fahmi











