SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota polisi berinisial SH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk diteliti lebih lanjut.
“Hari ini kami tahap satukan (limpahkan ke Kejari Serang),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini menjerat seorang anak di bawah umur berinisial AFF sebagai tersangka tunggal. Ia diduga menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap korban.
Sementara tiga rekan lainnya yang sempat disebut ikut terlibat — AR dan MAA — tidak terbukti turut melakukan kekerasan.
“Menurut keterangan saksi teman korban, tiga rekan anak pelaku tidak ikut memukul. Jadi yang bertanggung jawab hanya AFF,” jelas Febby.
Upaya Diversi Gagal
Sebelumnya, kasus ini sempat diupayakan penyelesaiannya melalui diversi atau jalur damai di luar pengadilan pada Senin (22/9/2025). Namun, upaya tersebut gagal karena salah satu pihak tidak hadir.
“Proses lanjut, karena tidak ada kesepakatan atau titik temu dalam perdamaian,” kata Febby.
Ibu korban, Ely Nursamsiah, membenarkan ketidakhadirannya dalam diversi tersebut. Ia mengaku kecewa karena hanya satu pelaku yang diproses hukum.
“Tidak hadir selama hanya satu orang pelaku yang diproses,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025. Saat itu korban SH — yang merupakan mantan anggota Paskibraka SMAN 1 Kota Serang — tengah berlatih di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Setelah latihan selesai, korban bersama temannya dipanggil oleh pelaku ke sebuah rumah kosong di sebelah SMAN 1 Serang. Di lokasi itu sudah ada tiga seniornya: AR, AFF, dan MAA.
Tanpa alasan jelas, korban langsung dipukuli secara bergantian.
“Anak saya dipukul di bagian muka kiri lebih dari 10 kali, perut lebih dari 20 kali, bahu kanan dan kiri lebih dari 5 kali, dan dijambak rambutnya sekali,” ungkap Ely.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar, bibir sobek, dan harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara karena trauma.
Setelahnya, keluarga korban melapor ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/455/VIII/2025/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/Polda Banten.
“Anak saya dirawat karena luka-luka dan trauma setelah dianiaya oleh seniornya,” kata Ely.
Proses Hukum Berlanjut
Tersangka AFF dijerat dengan pasal penganiayaan anak di bawah umur dan saat ini masih dalam proses hukum di tingkat penyidik. Setelah berkas dilimpahkan, jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materil perkara sebelum menetapkan tahap dua.
Reporter: Fahmi











