SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluarga korban mutilasi Siti Amelia (19) membantah motif korban menemui pelaku Mulyana (23) karena meminta pertanggungjawaban dan dalam kondisi hamil.
Melalui kuasa hukumnya, Ekkie Wijaya Pratama, alasan gadis remaja asal Kampung Cikuray Kedondong, RT 005 RW 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, itu menemui pelaku karena dijanjikan pekerjaan.
Tawaran pelaku itu membuat korban tertarik dan mau diajak pergi.
“Korban ini ditawari pekerjaan di daerah Gunungsari,” ujarnya di Mapolresta Serang Kota, Rabu sore, 23 April 2025.
Ekki menyebut, memang terdapat perbedaan antara peristiwa kronologis yang dihimpun dari keterangan keluarga dan pelaku.
Untuk itu, ia berharap, Kepolisian dapat mengungkap motif yang sebenernya dari kasus pembunuhan keji ini.
“Dari peristiwa kronologis itu ada yang tidak sama. Dari cerita opini yang digiring ke publik ada persoalan yang berkaitan soal kehamilan,” tegasnya.
Eki menjelaskan, sebelum dibunuh, tidak ada tanda-tanda jika Siti Amelia tengah hamil.
Soal kehamilan korban juga telah terbantahkan oleh tim forensik Rumah Sakit Bhayarangkara Polda Banten.
“Nah, itu kami mendapatkan keterangan dari keluarga korban, isu itu tidak benar (Hamil-red). Dari keterangan forensik juga tidak ditemukan janin. Enggak ada (buncit, mual),” jelasnya.
Eki menduga, Mulyana sakit hati kepada Siti Amelia setelah setahun mengakhiri hubungannya.
Pada pertemuan terakhir, Minggu siang, 13 April 2025, untuk memuluskan rencananya, korban ditawari pekerjaan sehingga mau diajak pelaku.
“Sejak tahun kemarin, karena si korban ini menutup akses untuk pacaran, tapi korban ini fokus terhadap pekerjaan. Karena memang tulang punggung keluarga dijanjikan oleh si pelaku untuk kerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Serang,” ucapnya.
Selain itu, Eki menjelaskan pelaku juga diduga kuat merencanakan pembunuhan itu. Bahkan saat keluarga menemui tersangka, nampak tenang seperti tidak terjadi sesuatu.
“Bahkan dari rumah tersangka dia ikut ke rumah korban, lalu menyisir, lalu kemudian datang juga ke polsek dimintai keterangan masih tetap tidak melakukan (mengaku),” terangnya.
Oleh karena itu, Eki mendesak kepolisian untuk mendalami dugaan pembunuhan perencanaan itu, agar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dapat dibuktikan oleh penuntut umum saat dipersidangan nanti.
“Oleh pihak tersangka ini kami sebagai kuasa hukum dan korban menuntut agar pelaku ini dihukum dengan hukuman mati atau seumur hidup dengan pasal 340,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











