SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan warga Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Perum Perhutani BKPH Serang, Rabu 30 April 2025. Mereka menuntut agar proyek revitalisasi pembangunan wisata alam Gunung Pinang Dihentikan.
Aksi dimulai dengan masa aksi yang melakukan long march dari halaman Kantor Desa Pejaten, hingga ke Kantor Perum Perhutani BKPH Serang.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Kramatwatu, Sumarga mengatakan, munculnya gejolak di masyarakat terkait penolakan proyek revitalisasi wisata Gunung Pinang lantaran tidak adanya sosialisasi dari pihak pengembang.
“Selama ini saat pengembangan wisata tidak ada koordinasi sih dengan masyarakat, kami dari pihak Pemuda Karang Taruna juga belum ada informasi bahkan begitu kita konfirmasi ke kepala desa belum ada izin yang ditempuh dengan pihak desa, RT, RW. Nah ini kelalaian dari pihak pengembang,” katanya.
Pihaknya mendesak agar pihak perhutani dan pengembang untuk menghentikan proyek revitalisasi wisata Gunung Pinang dan melakukan penanaman ulang di lahan yang sudah digarap.
Mereka khawatir, adanya aktivitas revitalisasi gunung pinang yang dilakukan justru akan mengakibatkan bencana bagi warga Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.
Berdasarkan hasil audiensi yang dilakukan dengan pihak pengembang dan Perhutani, mereka sudah sepakat untuk menyetop proyek revitalisasi Gunung Pinang. “Kemudian kalau ini sampai pohon ditebang, nanti apa jadinya, 10 tahun kemudian, 20 tahun kemudian, ini akan menjadi masalah besar. Bencana juga bisa terjadi begitu,” ujarnya.
Ia mengaku telah meninjau langsung lokasi revitalisasi, ia mengaku menyesalkan tindakan pengembang yang justru banyak menumbangkan pohon-pohon di area hutan lindung Gunung Pinang.
“Yang sudah digarap hampir satu hektare, kemudian banyak pohon-pohon yang sudah bertahun-tahun, sudah 30 tahun lamanya yang ditebang,” ujarnya.
Ia pun mendesak agar nantinya reboisasi bisa segera dilakukan sehingga nanti tidak memberikan dampak negatif bagi warga. “Kami akan mengawal sampai reboisasi terlaksana. Ini hutan lindung jadi pohon apapun yang roboh tidak boleh diangkut,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











