slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Aniaya Teman Gara-gara Status WhatsApp, Perempuan asal Serang Dihukum 5 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
02-05-2025 16:41:25
in Hukum, Kota Serang
Aniaya Teman Gara-gara Status WhatsApp, Perempuan asal Serang Dihukum 5 Bulan Penjara

Ilustrasi orang yang menggunggah status WhatsApp (iStock)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sari Yanti Ahmad (35), perempuan asal Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dijatuhi pidana penjara selama lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Ia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap temannya bernama Yulyanti di Kampung Gabus Gantung, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Baca Juga :

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sari Yanti Ahmad Yani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” bunyi Putusan PN Serang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat 2 Mei 2025.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh bulan.

Putusan terhadap terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kesakitan.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah terjadi perdamaian dengan korban,” ungkapnya.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, kasus ini terjadi pada 8 Mei 2024 lalu sekira pukul 22.30 WIB.

Sebelum terjadinya keributan, Yulyanti membuat status WhatsApp yang berisikan kata-kata “awas di sekitar kita ada cepu”. Disaat bersamaan, terdakwa melihat status WhatsApp temannya itu, dan menganggap bahwa status tersebut ditujukan kepada dirinya. “Terdakwa menganggap status itu ditujukan kepadanya,” tulis surat dakwaan.

Menurut dakwaan, terdakwa mengetahui rahasia hubungan terlarang Yulyanti dengan suami orang. Namun terdakwa tidak pernah merasa membocorkan informasi tersebut.

“Merasa tidak terima karena dituduh sebagai orang yang membocorkan rahasia, terdakwa mendatangi kediaman Yulyanti yang saat itu tengah tertidur,” ungkapnya.

Disana, terjadilah adu mulut antara kedua sahabat tersebut. Kemudian terdakwa menarik paksa tangan Yulyanti untuk keluar dari kamar kontrakan serta memiting lehernya.

Setelah keluar dari rumah, terdakwa langsung menjambak rambut Yulyanti arah depan hingga terjatuh. Selain itu, terdakwa juga mencakar bagian belakang telinga sebelah kiri.

Bahkan, Sari juga memelintir pergelangan tangan kanan Yulyanti. Beruntung, warga bernama Mudaiah dan Paryanah berhasil melerainya. Yulyanti diamankan dan dibawa ke dalam rumah. “Terdakwa didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP,” tulis surat dakwaan.

Editor : Aas Arbi

Tags: desa Gabus Kopokecamatan kopo SerangPengadilan Negeri SerangPenganiayaanPN Serangpolres serangPolsek Kopostatus WhatsAppstatus Whatsapp sindiranWhatsApp
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengelolaan Dana BOS SMA Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Bakal Panggil Kepala Sekolah

Next Post

Jelang Gelaran Seba Baduy, Bupati Lebak Terima 19 Duta Besar Negara Sahabat

Related Posts

Ilustrasi pengalihan objek fidusia
Hukum

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

by Fahmi
Rabu, 3 Juni 2026 08:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp40 juta subsider 3...

Read moreDetails

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Next Post
Jelang Gelaran Seba Baduy, Bupati Lebak Terima 19 Duta Besar Negara Sahabat

Jelang Gelaran Seba Baduy, Bupati Lebak Terima 19 Duta Besar Negara Sahabat

Jalan Berlubang yang Ditanami Pohon Pisang di Pandeglang Mulai Diperbaiki

Jalan Berlubang yang Ditanami Pohon Pisang di Pandeglang Mulai Diperbaiki

Meski Didesak, Benyamin Tak Akan Ubah Keputusan Angkat Lili Pintauli Jadi Stafsus

Meski Didesak, Benyamin Tak Akan Ubah Keputusan Angkat Lili Pintauli Jadi Stafsus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad 2026 di Bendungan Karian

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad 2026 di Bendungan Karian

Sabtu, 6 Juni 2026 09:46
Liburan Praktis di Cilegon, Aston Hadirkan Paket Stay & Dine Mulai Rp1 Jutaan

Liburan Praktis di Cilegon, Aston Hadirkan Paket Stay & Dine Mulai Rp1 Jutaan

Sabtu, 6 Juni 2026 09:37
Sektor Perumahanan nasional

Baku Menjadi Alarm Dunia, Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional 

Sabtu, 6 Juni 2026 09:33
Program Sekolah Gratis Banten Diperluas ke Madrasah Aliyah, Kuota 10 Ribu Siswa

Program Sekolah Gratis Banten Diperluas ke Madrasah Aliyah, Kuota 10 Ribu Siswa

Sabtu, 6 Juni 2026 09:29
Bulog Lebak-Pandeglang Serap 35 Ribu Ton Gabah Petani, Capai 72,9 Persen Target 2026

Bulog Lebak-Pandeglang Serap 35 Ribu Ton Gabah Petani, Capai 72,9 Persen Target 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 09:20
FIFA Matchday 2026: Indonesia Kalahkan Oman 3-0 di GBK, Akhiri Penantian Kemenangan 38 Tahun

FIFA Matchday 2026: Indonesia Kalahkan Oman 3-0 di GBK, Akhiri Penantian Kemenangan 38 Tahun

Sabtu, 6 Juni 2026 09:04
Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad 2026 di Bendungan Karian

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad 2026 di Bendungan Karian

Sabtu, 6 Juni 2026 09:46
Liburan Praktis di Cilegon, Aston Hadirkan Paket Stay & Dine Mulai Rp1 Jutaan

Liburan Praktis di Cilegon, Aston Hadirkan Paket Stay & Dine Mulai Rp1 Jutaan

Sabtu, 6 Juni 2026 09:37
Sektor Perumahanan nasional

Baku Menjadi Alarm Dunia, Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional 

Sabtu, 6 Juni 2026 09:33
Program Sekolah Gratis Banten Diperluas ke Madrasah Aliyah, Kuota 10 Ribu Siswa

Program Sekolah Gratis Banten Diperluas ke Madrasah Aliyah, Kuota 10 Ribu Siswa

Sabtu, 6 Juni 2026 09:29
Bulog Lebak-Pandeglang Serap 35 Ribu Ton Gabah Petani, Capai 72,9 Persen Target 2026

Bulog Lebak-Pandeglang Serap 35 Ribu Ton Gabah Petani, Capai 72,9 Persen Target 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 09:20
FIFA Matchday 2026: Indonesia Kalahkan Oman 3-0 di GBK, Akhiri Penantian Kemenangan 38 Tahun

FIFA Matchday 2026: Indonesia Kalahkan Oman 3-0 di GBK, Akhiri Penantian Kemenangan 38 Tahun

Sabtu, 6 Juni 2026 09:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad 2026 di Bendungan Karian

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad 2026 di Bendungan Karian

by Fahmi
Sabtu, 6 Juni 2026 09:46

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria turut ambil bagian dalam kegiatan Kapolda Banten Fun Offroad 2026...

Liburan Praktis di Cilegon, Aston Hadirkan Paket Stay & Dine Mulai Rp1 Jutaan

Liburan Praktis di Cilegon, Aston Hadirkan Paket Stay & Dine Mulai Rp1 Jutaan

by Yusuf Permana
Sabtu, 6 Juni 2026 09:37

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Aston Cilegon Boutique Hotel menghadirkan promo terbaru bertajuk Stay & Dine yang menawarkan pengalaman menginap sekaligus bersantap...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak