SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sari Yanti Ahmad (35), perempuan asal Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dijatuhi pidana penjara selama lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Ia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap temannya bernama Yulyanti di Kampung Gabus Gantung, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sari Yanti Ahmad Yani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” bunyi Putusan PN Serang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat 2 Mei 2025.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh bulan.
Putusan terhadap terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kesakitan.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah terjadi perdamaian dengan korban,” ungkapnya.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, kasus ini terjadi pada 8 Mei 2024 lalu sekira pukul 22.30 WIB.
Sebelum terjadinya keributan, Yulyanti membuat status WhatsApp yang berisikan kata-kata “awas di sekitar kita ada cepu”. Disaat bersamaan, terdakwa melihat status WhatsApp temannya itu, dan menganggap bahwa status tersebut ditujukan kepada dirinya. “Terdakwa menganggap status itu ditujukan kepadanya,” tulis surat dakwaan.
Menurut dakwaan, terdakwa mengetahui rahasia hubungan terlarang Yulyanti dengan suami orang. Namun terdakwa tidak pernah merasa membocorkan informasi tersebut.
“Merasa tidak terima karena dituduh sebagai orang yang membocorkan rahasia, terdakwa mendatangi kediaman Yulyanti yang saat itu tengah tertidur,” ungkapnya.
Disana, terjadilah adu mulut antara kedua sahabat tersebut. Kemudian terdakwa menarik paksa tangan Yulyanti untuk keluar dari kamar kontrakan serta memiting lehernya.
Setelah keluar dari rumah, terdakwa langsung menjambak rambut Yulyanti arah depan hingga terjatuh. Selain itu, terdakwa juga mencakar bagian belakang telinga sebelah kiri.
Bahkan, Sari juga memelintir pergelangan tangan kanan Yulyanti. Beruntung, warga bernama Mudaiah dan Paryanah berhasil melerainya. Yulyanti diamankan dan dibawa ke dalam rumah. “Terdakwa didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP,” tulis surat dakwaan.
Editor : Aas Arbi











