SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pertanggal 10 April 2025 lalu sangat disambut baik oleh warga. Pemprov pun mencatatkan perolehan pendapatan dari program itu kemarin sebesar Rp237 Miliar.
Seperti yang diketahui program pemutihan pajak itu berlangsung hingga 30 Juni 2025. Program pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda PKB. Program ini diteken oleh Gubenur Banten Andra Soni untuk meringankan beban masyarakat.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deden Apriandhi Hartawan menyebut jika Rp65 Miliar dari Rp237 Miliar itu disumbangkan oleh warga yang telah menunggak pajak selama bertahun-tahun.
Dimana, pihaknya mencatat jika terdapat 197.624 kendaraan penunggak pajak di Provinsi Banten akhirnya membayarkan PKB mereka. 197 ribu itu diantaranya 37 ribu kendaraan pajaknya jatuh tempo dari tahun 2019 kebawah. Dan 160 ribu kendaraan dengan masa jatuh tempo 2020 sampai 2024.
“Dari jatuh tempo tahun 2019 kebawah itu ada 37 ribu kendaraan dengan nilai pendapatan Rp6.877.084.000, sementara yang jatuh tempo 2020 sampai 2024 itu ada 160 ribu kendaraan dengan nilai pendapatan Rp58.973.401.000,” kata Deden, Senin 5 Mei 2025.
Deden menerangkan, mereka yang menunggak pajak didominasi oleh kendaraan roda dua. Dari total 197 ribu kendaraan, 164 ribu diantaranya merupakan kendaraan roda dua. Sedangkan, 33 ribu lainnya merupakan kendaraan roda empat.
Namun, realisasi pendapatannya paling banyak disumbang oleh kendaraan roda empat. Hal itu wajar menginggat perbedaan biaya pajak kendaraan roda dua dan empat.
“Roda empat itu realisasi dari yang jatuh tempo 2019 kebawah sebesar Rp46 miliar, sementara roda dua itu Rp19 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mencatat terdapat 122 ribu kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya di tahun 2025 ini membayarkan pajak mereka hingga 29 April 2025 kemarin. Mereka menyumbang Rp77 miliar ke kantong kas daerah (Kasda) Pemprov Banten.
Editor: Abdul Rozak











