PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–CV Arga Pratama, pengelola retribusi parkir perusahaan yang ditunjuk Pemkab Pandeglang, mengadukan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik parkir di wilayah Pandeglang.
Aduan itu disampaikan dalam audiensi bersama Ketua DPRD Pandeglang Tb. Agus Khotibul Umam dan Wakil Ketua II Dadi Rajadi di ruang Ketua Dewan, didampingi Sekretaris DPRD Pandeglang E. Suaedi.
Direktur CV Arga Pratama, Mustagfirin, mengungkapkan bahwa sejak awal 2025, pihaknya telah mengantongi legalitas sebagai pengelola parkir tepi jalan di Kabupaten Pandeglang.
Namun, praktik pungli di lapangan masih marak ditemukan. Sejumlah oknum diduga melakukan penarikan retribusi secara ilegal dengan mengatasnamakan desa, karang taruna, bahkan aparat tertentu.
“Saya sebagai pihak ketiga berupaya membantu pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Tapi kenyataannya, masih ada oknum-oknum yang melakukan pungli. Ini perlu perhatian serius dari Pemkab Pandeglang dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Mustagfirin usai audiensi di DPRD Pandeglang, Rabu 7 Mei 2025.
Mustagfirin mengatakan, praktik pungli itu merugikan pemerintah daerah lantaran retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan PAD justru masuk ke kantong pribadi.
Mustagfirin menjelaskan, berdasarkan laporan para juru parkir (Jukir), terdapat sekitar 100 titik parkir di Pandeglang yang diduga menjadi lokasi pungli.
“Kalau tidak masuk PAD dan malah masuk kantong pribadi, itu jelas pungli. Ini perlu didalami oleh Pemda dan APH,” jelasnya.
Menurutnya, audiensi terkait pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Pandeglang seharusnya melibatkan pihak eksekutif. Kehadiran eksekutif dinilai penting agar permasalahan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lapangan dapat dibahas bersama guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hasil lelang pengelolaan parkir kemarin mencakup seluruh tepi jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang. Namun, kenyataannya tidak sepenuhnya bisa dikelola oleh CV Arga Pratama,” ucapnya.
Lebih lanjut, di sejumlah lokasi seperti waralaba, oknum tertentu berdalih sudah membayar pajak, tetapi praktik koordinasi parkir tetap dipegang oleh pihak yang tidak berwenang.
“Di beberapa waralaba, mereka beralasan sudah bayar pajak, tapi di lapangan masih ada yang mengoordinir secara ilegal,” ujarnya.
Mustagfirin menambahkan, berbeda dengan juru parkir (jukir) di bawah naungan CV Arga Pratama yang menyetor langsung ke Kas Daerah, jukir di Indomaret dan Alfamart justru menyetor kepada oknum tertentu.
Praktik semacam ini, kata dia, sudah berlangsung sejak 2024, terutama di wilayah Labuan dan Panimbang.
“Polemik seperti itu sudah terjadi sejak tahun lalu. Karena itu, kami menyampaikan aspirasi ini kepada legislatif dan berharap akan ditindaklanjuti dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam audiensi lanjutan,” terangnya.
“Kami berharap dalam pertemuan selanjutnya, pihak legislatif dapat mengundang eksekutif dan yudikatif untuk membahas masalah ini secara tuntas,” sambungnya.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Pandeglang, Dadi Rajadi mengatakan pihaknya akan mendalami laporan dari CV Arga Pratama yang mengelola retribusi parkir di wilayah tersebut.
“Kita akan mendalami laporan dan aspirasi yang disampaikan oleh CV Arga Pratama. Nanti, kita akan panggil OPD terkait dan Tim TAPD untuk memilah mana lokasi yang memang milik Pemda dan yang bukan,” kata Dadi.
Dadi menjelaskan, pengelolaan parkir di Pandeglang terbagi dalam dua kategori, yaitu retribusi parkir yang dikelola langsung oleh pihak ketiga dan pajak parkir yang dikenakan pada tempat usaha seperti Alfamart dan Indomaret.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda), tempat-tempat tersebut seharusnya membayar pajak parkir ke Pemda. Namun, praktik di lapangan kerap berbeda.
“Masyarakat seharusnya tidak dibebankan biaya parkir di lokasi itu, tapi tetap tergantung kebijakan dari pengelola waralaba atau perhotelan,” ujarnya.
Dadi berharap ke depan ada upaya serius untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Makanya nanti kita akan bahas bersama OPD dan Tim TAPD,” tutupnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi