PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Direktur CV Arga Pratama, Mustagfirin, yang juga bertanggung jawab atas pengelolaan retribusi parkir yang ditunjuk oleh Pemkab Pandeglang, blak-blakan soal pungutan liar (pungli) parkir yang diduga ugal-ugalan terjadi di wilayah Pandeglang tersebut.
Mustagfirin mengungkapkan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diperoleh jika pungutan parkir dilakukan secara sah. Dari sekitar 100 titik yang terindikasi diduga pungli, ia memperkirakan sekitar Rp40 juta PAD hilang setiap bulannya.
“Kalau semuanya dikelola dengan benar, bisa sangat besar untuk PAD. Tapi ada yang malah tidak membolehkan kami untuk memungut retribusi, sementara ada oknum yang mengkoordinir dan mengelola setoran secara pribadi,” ungkapnya, Kamis 8 Mei 2025.
Karena, berdasarkan laporan dari koordinator lapangan (korlap) se-Kabupaten Pandeglang, terdapat lebih dari 100 titik yang terindikasi diduga melakukan pungli.
Ia menyatakan perlunya langkah perbaikan yang dilakukan secara bersama-sama untuk menanggulangi masalah ini.
“Jika laporan yang kami terima menunjukkan ada lebih dari 100 titik yang terindikasi pungli parkir liar, maka ini harus segera dibenahi secara bersama-sama,” kata Mustagfirin.
Lebih lanjut, Mustagfirin menyatakan kesediaannya untuk berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perhubungan (Dishub), guna mencari solusi yang transparan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami siap untuk diundang dan berdialog dengan pihak-pihak terkait, termasuk Sekda, Bapenda, dan Dishub, guna membahas secara terbuka kendala-kendala yang ada dalam peningkatan PAD. Mari kita cari solusi bersama,” ujarnya.
Dikatakannya, hasil temuan di lapangan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang, salah satunya di Labuan.
Menurutnya, beberapa pihak berlindung di balik kewajiban pajak untuk menghindari kewenangan CV Arga Pratama dalam pengelolaan retribusi parkir.
“Padahal itu sudah menjadi kewenangan kami, tepi jalan. Kami sudah lelang se-Kabupaten Pandeglang, tapi mereka beralasan tidak bisa dipungut oleh kami karena sudah bayar pajak. Pajak berapa, dan kami berapa?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama pengelolaan parkir bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan.
“Juru parkir itu pejuang PAD. Tapi kalau mereka setor secara pribadi untuk keuntungan pribadi, itu sudah masuk pungli,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, CV Arga Pratama, pengelola retribusi parkir perusahaan yang ditunjuk Pemkab Pandeglang, mengadukan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik parkir di wilayah Pandeglang.
Aduan itu disampaikan dalam audiensi bersama Ketua DPRD Pandeglang Tb. Agus Khotibul Umam dan Wakil Ketua II Dadi Rajadi di ruang Ketua Dewan, didampingi Sekretaris DPRD Pandeglang E. Suaedi.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











