CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran penyakit hewan berbahaya, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan 2,9 ton daging celeng ilegal di Instalasi Karantina Hewan Merak, Kota Cilegon, Jumat, 9 Mei 2025.
Daging celeng tanpa dokumen resmi tersebut diamankan petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu, 7 Mei 2025. Komoditas asal Sumatra itu diduga akan dikirimkan ke Kalimantan melalui jalur penyeberangan laut.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap distribusi komoditas hewan dan turunannya harus dilakukan secara ketat. Hal ini untuk memastikan keamanan dari potensi penyebaran penyakit hewan menular.
“Kita ingin pastikan semua komoditas yang melintas harus sehat dan memiliki dokumen dari wilayah asal. Kalau tidak ada dokumen, tidak ada yang bisa bertanggung jawab jika ternyata membawa penyakit,” ujarnya usai pemusnahan.
Ia juga menyoroti ancaman penyebaran virus ASF (African Swine Fever) pada babi yang saat ini masih marak. Menurut Sahat, dampak dari penyebaran virus ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga kesehatan publik dan lingkungan.
“Jangan hanya dihitung kerugian ekonominya. Tahun lalu Jawa hampir habis terkena PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), termasuk flu babi. Ini sangat serius, jadi jangan cuma dihitung 2,9 ton-nya, tapi juga kerugian terhadap lingkungannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Merak, Duma Sari, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 ini, pihaknya telah mencatat 31 kasus pelanggaran lalu lintas hewan dan produknya. Komoditas tersebut meliputi burung, kambing, babi, dan berbagai produk hewani lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kesehatan dan keamanan hewan dan produk makanan turunan lainnya. Terutama menjelang Iduladha, kami akan terus meningkatkan pengawasan,” ucapnya.
Editor: Merwanda