SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar bahagia bagi PPPK Paruh Waktu tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang. Kini, mereka bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) sampai akhir tahun 2026, sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Nomor 6 Tahun 2026.
Surat edaran itu tentang relaksasi pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan pada dana bantuan operasional satuan pendidikan tahun anggaran 2026.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 6 Tahun 2026 itu memberi angin segar bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.
“Semoga kalau enggak ada halangan, April sudah bisa cair honor dari BOS pendidikan untuk PPPK Paruh Waktu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” ujarnya, Jumat, 13 Maret 2026.
Agus mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti dengan mengajukan persyaratan ke Pemerintah Pusat, yakni surat perhitungan kondisi fiskal sebagai salah satu prasyarat agar dana BOS bisa digunakan untuk pembayaran gaji.
“Jadi salah satu syarat pemenuhan relaksasi BOS pendidikan untuk honor PPPK Paruh Waktu itu adalah adanya kajian dari BPKAD terkait kondisi fiskal dan kapasitas fiskal kita. Nah, ini sudah kita buatkan. Surat segera didorong ke Kemendikdasmen,” ujarnya.
Aturan tersebut, lanjut Agus, akan menambah pendapatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang. Bahkan, perhitungan yang bisa diterima sebelumnya, yakni 20 persen, dari total anggaran BOS pendidikan.
“Kalau dalam satu sekolah jumlah muridnya banyak dan jumlah honorernya sedikit, maka bisa menerima tambahan penghasilan cukup besar, bisa sampai Rp 2 juta. Tentu ditambah dengan insentif yang diberikan pemerintah daerah sebesar Rp 1 juta misalkan, jadinya lebih dari yang diharapkan,” ujarnya.
Aturan tersebut akan berlaku selama tahun 2026. “Nanti kita lihat selanjutnya Pemerintah Pusat menyikapi PPPK Paruh Waktu ini seperti apa, karena undang-undangnya akan disesuaikan, juga akan ada peningkatan bertahap dan lain sebagainya,” terangnya.
Menurutnya, apabila peningkatan bertahap benar-benar dilaksanakan pada tahun 20206, maka akan menguntungkan pemerintah daerah. Sebab, akan ada tambahan anggaran DAU dari Pemerintah Ousat untuk pemenuhan gaji PPPK Penuh Waktu.
“Kalau (PPPK-red) Paruh Waktu kan bebannya di daerah,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











