• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Bawa Cerulit Saat Konvoi Rayakan Kelulusan, Tiga Pelajar di Pandeglang Ditetapkan Tersangka

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Rabu, 14 Mei 2025 15:31
in Berita Utama, Hukum, Pandeglang
0
Bawa Cerulit Saat Konvoi Rayakan Kelulusan, Tiga Pelajar di Pandeglang Ditetapkan Tersangka

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi didampingi Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf menunjukan barang bukti cerulit yang diacungkan pelajar di Mapolres Pandeglang, Rabu 14 Mei 2025. Foto Purnama Irawan/Radar Banten

0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang menetapkan tiga orang pelajar SMK dan SMA sebagai tersangka tindak pidana karena mengacungkan senjata tajam berupa cerulit saat berkonvoi merayakan kelulusan di Jalan Panimbang-Sumur, Kabupaten Pandeglang. Ketiga pelajar yang ditetapkan tersangka tindak pidana dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena membawa sajam berupa cerulit.

Adapun inisial ketiga pelajar ditetapkan tersangka, yaitu RS, warga Cibaliung, GS warga Sumur, dan S yang saat ini masih DPO.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, tiga pelajar ditetapkan tersangka, berawal dari viral di media sosial terkait konvoi kelulusan SMA ataupun SMK di Kabupaten Pandeglang.

“Ada beberapa orang dengan mengenakan seragam sekolah membawa senjata tajam berupa cerulit. Cerulit ini, panjangnya kurang lebih 1,5 meter,” katanya saat gelar konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu 14 Mei 2025.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman. Kemudian telah diamankan 47 pelajar dan statusnya untuk satu orang putus sekolah.

“Dari 47 orang ini terdapat lima orang perempuan dan 42 laki-laki. Kemudian dari Jumah ini ada tiga yang kita tetapkan sebagai tersangka, kita pidanakan dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata berbahaya sebuah cerulit, tinggi 1,5 meter,” katanya.

Dari tiga pelajar yang ditetapkan tersangka ada satu tersangka DPO dan yang dua sudah di amankan.

“Kita amankan beserta 13 unit sepeda motor dan ada beberapa seragam sekolah,” tukasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: cerulitkonvoiPelajarpolres pandeglangrayakan kelulusansajamsatreskrimsiswa smkSMAviral
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Karyawan Indomaret Cabang Lebak Antusias Ikuti Aksi Donor Darah Rutin

Next Post

Tingkatkan Budaya Literasi, Gubernur Banten Dukung Penulis Lokal Banten

Next Post
Tingkatkan Budaya Literasi, Gubernur Banten Dukung Penulis Lokal Banten

Tingkatkan Budaya Literasi, Gubernur Banten Dukung Penulis Lokal Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jejak Sejarah Kampung Sewan di Tangerang, Dari Era Belanda hingga Berdirinya RS Sitanala

by Syaiful Adha
Minggu, 13 September 2026 12:41
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Kampung Sewan di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menyimpan sejarah panjang yang berkaitan dengan perkembangan kawasan...

TPA Cipeucang Tangsel Dijaga 24 Jam, Cegah Kebakaran Saat Kemarau

by Syaiful Adha
Minggu, 13 September 2026 12:29
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID -Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) meningkatkan pengawasan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, untuk...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.