PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang menetapkan tiga orang pelajar SMK dan SMA sebagai tersangka tindak pidana karena mengacungkan senjata tajam berupa cerulit saat berkonvoi merayakan kelulusan di Jalan Panimbang-Sumur, Kabupaten Pandeglang. Ketiga pelajar yang ditetapkan tersangka tindak pidana dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena membawa sajam berupa cerulit.
Adapun inisial ketiga pelajar ditetapkan tersangka, yaitu RS, warga Cibaliung, GS warga Sumur, dan S yang saat ini masih DPO.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, tiga pelajar ditetapkan tersangka, berawal dari viral di media sosial terkait konvoi kelulusan SMA ataupun SMK di Kabupaten Pandeglang.
“Ada beberapa orang dengan mengenakan seragam sekolah membawa senjata tajam berupa cerulit. Cerulit ini, panjangnya kurang lebih 1,5 meter,” katanya saat gelar konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu 14 Mei 2025.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman. Kemudian telah diamankan 47 pelajar dan statusnya untuk satu orang putus sekolah.
“Dari 47 orang ini terdapat lima orang perempuan dan 42 laki-laki. Kemudian dari Jumah ini ada tiga yang kita tetapkan sebagai tersangka, kita pidanakan dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata berbahaya sebuah cerulit, tinggi 1,5 meter,” katanya.
Dari tiga pelajar yang ditetapkan tersangka ada satu tersangka DPO dan yang dua sudah di amankan.
“Kita amankan beserta 13 unit sepeda motor dan ada beberapa seragam sekolah,” tukasnya.
Editor: Mastur Huda











