SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Banten berencana untuk memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten guna membahas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan lembaga pendidikan.
Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrof menyebut jika TPPK itu hingga kini belum terbentuk. Padahal, pembentukan TPPK ini merupakan amanat dari Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pencegahan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah.
“Ini menjadi masukan kami, dan tentu kami akan memanggil dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Banten,” ujar Yeremia, Rabu 14 Mei 2025.
Yeremia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sendiri telah menetapkan Peratusan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2024 yang merupakan Perda usulan Komisi V DPRD Banten.
Perda itu ditetapkan dengan merancang payung hukum atas langkah aksi guna mencegah tindakan kekerasan baik verbal maupun non verbal juga pelecehan seksual di Banten.
“Dimana saya waktu itu sebagai pengusul atas nama komisi 5 dan fraksi PDI Perjuangan yang kemudian ditunjuk sebagai ketua Pansus dan berhasil ditetapkan menjadi perda mengantikan perda sebelumnya yaitu perda 9 tahun 2014,” ucapnya.
Yremia pun mendorong kepada Pemprov Banten untuk segera mengimplementasikan perda tersebut, salah satunya dengan membentuk TPPK di tingkat sekolah yang jadi kewenangan Pemprov Banten. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat tingginya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Banten.
“Perlu diketahui bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab dalam upaya melindungi setiap orang dari perbuatan tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual,” ucapnya.
Dengan demikian, kata Yeremia, pemerintah daerah berkewajiban menyusun program dan kegiatan pencegahan, pelayanan terhadap korban, memulihkan kondisi fisik, psikologi, sosial, ekonomi korban melalui program pemberdayaan.
“Apalagi terkait dengan Anak dimana pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan khusus terhadap anak, termasuk pendampingan,” sebutnya.
Politisi PDIP ini berharap peran serta masyarakat juga semakin meningkat, dengan melaporkan, menjaga silaturahmi antar sesama. Karena menuturnya, dengan silaturahmi yang kuat potensi tindak kejahatan atau kekerasan bisa semakin diminimalisasi. “Ada Pameo mengatakan lebih baik mencegah daripada mengobati, menanggulangi. Stop Kekerasan,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











