TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Divisi Humas Polri mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang kerap meresahkan. Pengaduan atas tindakan premanisme bisa langsung menghubungi ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan bahwa jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. Di mana, Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan sangat baik.
“Jadi, masyarakat gak perlu takut dan silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau melalui WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678 yang siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Sabtu 17 Mei 2025.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa premanisme ini merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa lagi ditoleransi.
Oleh karena itu, Sandi memastikan Polri akan senantiasa melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Selain itu, Irjen Pol. Sandi juga menekankan pentingnya sinergitas dengan lintas sektoral agar terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme.
Dimana, sinergitas tersebut berkolaborasi mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dengan dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” terang Sandi.
Dirinya juga menambahkan, jajaran kepolisian saat ini telah berhasil membekuk sejumlah aksi premanisme, yang hingga kini telah ribuan kasus berhasil diungkap dari seluruh satuan kewilayahan.
“Komitmen Kapolri bahwa Polri akan selalu senantiasa hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











