SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih yakni Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
Surat tersebut bernomor 100.2.1.3-2317 Tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati serang hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 masa jabatan tahun 2025-2030 Provinsi Banten yang ditandatangani oleh Materi Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pelaksanaan pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025 yang akan dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten.
Pelaksanaan pelantikan sendiri berdasarkan pada surat Gubernur Banten nomor T.100.1.4.2/857/Pemotda/2025 tanggal 22 Mei 2025 hal usulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati serang terpilih hasil pilkada tahun 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bawah mengesahkan pengangkatan yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan Mendagri ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 masa jabatan tahun 2025-2030 Provinsi Banten, dan kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu memegang jabatan selama 5 tahun. Ke tiga keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda Pemkab Serang, Dite Hendra Purnama mengatakan, telah melakukan berbagai persiapan untuk menindaklanjuti surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mendagri.
“Kita sudah beberapa kali rapat panitia, hari ini juga rapat teknis acaranya, insya Allah persiapan sudah kita lakukan,” katanya Minggu 25 Mei 2025.
Ie mengatakan, SK dari Kemendagri turun langsung Pemprov Banten untuk menggelar pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Serang yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten.
“SK sudah diterima Pemprov Banten, nanti penyerahan SK setelah pelantikan. Ke Pemkab Serang sifatnya tembusan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, nantinya setelah pelaksanaan pelantikan kegiatan sendiri akan dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang paripurna yang akan dilaksanakan di DPRD Kabupaten Serang.
Selain ada pengangkatan Bupati Terpilih di hari yang sama juga akan ada pemberhentian jabatan Bupati Serang sebelumnya yakni Ratu Tatu Chasanah.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3 – 2316 tahun 2025 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Serang Provinsi Banten.
Editor: Abdul Rozak











