PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kali ini, polisi menyita 346,59 gram sabu dan 3.327 butir obat-obatan terlarang.
Barang haram tersebut ditemukan dari tangan RH, warga asal Aceh, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi.
Selain RH, dua tersangka lain juga ikut terlibat, yakni AL dan DN. Ketiganya kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto menjelaskan, RH awalnya diamankan di kawasan Cigadung. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah obat terlarang, lalu melanjutkan penggeledahan ke kontrakan RH di daerah Majasari.
“Dari kontrakan itu, kami menemukan total 3.327 butir obat, di antaranya 743 butir Trihexyphenidyl, 501 butir Hexymer, dan 740 butir tablet berlogo Y, dan obat tablet berwarna putih dalam kemasan sebanyak 1.343 butir,” ungkapnya, Senin 26 Mei 2025.
Selain obat-obatan, polisi juga menemukan sabu seberat 346,59 gram yang dibungkus rapi dalam dus bekas handphone. Berdasarkan keterangan RH, barang tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas negara.
“Metode penyelundupan dengan dus bekas handphone ini merupakan teknik baru yang digunakan jaringan narkoba internasional, khususnya dari Malaysia,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka RH, barang haram tersebut milik AL, warga asal Aceh yang tinggal di Desa Salaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
“AL ini merupakan karyawan RH yang membuka toko kosmetik di Warunggunung. Kami pancing AL dengan cara RH meneleponnya, lalu AL datang dan langsung diamankan,” katanya.
Menurutnya, sabu dikemas dalam tiga pasang shockbreaker dan dikirim melalui jasa ekspedisi ke kontrakan kosong di Depok. Paket tersebut disertai nomor telepon, sehingga kurir akan menghubungi untuk konfirmasi penyimpanan barang.
Dari pengakuan AL dan RH, barang itu sejatinya milik YS, warga Aceh lainnya. Namun, karena ada masalah pembayaran upah pengiriman yang dijanjikan sebesar Rp2,5 juta per transaksi, RH dan AL memutuskan menahan sabu tersebut.
“Barang dari Depok kemudian dibawa ke Pandeglang oleh DN, warga asli Pandeglang yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online,” ungkapnya.
Dalam perjalanan, DN sudah mengetahui isi paket adalah sabu. Bahkan, selama tiga hari berturut-turut, DN membantu memotong shockbreaker berisi sabu itu dan mendapat imbalan berupa sabu gratis.
Lanjutnya, polisi masih terus mengembangkan kasus penyelundupan sabu dari Malaysia yang dibungkus dalam shockbreaker motor. Polisi kini memburu tersangka berinisial YS yang diduga sebagai pengirim utama barang haram tersebut.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini dan mengejar YS. Kami juga berkoordinasi dengan Polda Banten karena ada kendala di tim IT,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak menemui kendala berarti, kecuali pada aspek teknis digital yang kini tengah dibantu oleh Polda Banten.
“Silakan rekan-rekan media pantau perkaranya di Pengadilan Negeri Pandeglang. Ini hasil pengungkapan kami selama dua minggu terakhir,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa modus penyelundupan sabu melalui shockbreaker bukan hal baru. Pola serupa ditemukan juga di wilayah lain seperti di Jawa Timur, dengan barang kiriman dari Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Reporter; Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











